Langgar Aturan, Lahan Sawit PT Peputra Maha Raya di Kecamatan Siak Hulu Disita Satgas PKH

DERAKPOST.COM – Keseriusan dari pihak yang ada diamanatkan Presiden Prabowo kepada Satgas PKH ini, kembali menyasar perkebunan sawit korporasi berada daerah Provinsi Riau. Kali ini, giliran kebun seluas 345,81 hektare milik dari PT Peputra Maha Raya, di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dipasangi plang penyitaan.

Satgas PKH kembali menyasar perkebunan sawit korporasi di Provinsi Riau, dimana ini di Komandan Satgas PKH, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., kepada wartawan mengonfirmasi penyitaan lahan tersebut. Ia menyebut bahwa penguasaan dilakukan pada 8 Agustus 2025 lalu, maka kini statusnya sudah diserahkan ke Posko Satgas Pusat untuk kemudian dialihkan ke PT Agrinas.

Untuk diketahui dari penelusuran dilakukan media dilapangan, mendapatkan informasi bahwa perusahaan itu ditahun 2018 sudah pernah mengajukan akanya dua izin lokasi untuk perkebunan sawit di Siak Hulu. Yakni lokasi pertama, seluas 598 hektare berada di wilayah Desa Buluh Cina, titik koordinat: 6.4582626, 107.5163313. Lokasi kedua, itu wilayah Desa Baru dengan seluasan 209,5 hektare dengan titik koordinat: 0.4326500, 101.6260200.

Namun pada sebagian lahan yang dikelola itu ternyata masuk kawasan hutan. Bahkan sebagian sawitnya ada ditanam sepanjang Sungai Kampar, yaitu yang jaraknya sekitar 20-30 meter dari bibir sungai. Maka, inilah yang kemudian menjadi dasar Satgas PKH turun tangan. Sehingga izin lokasi diajukan perusahaan PT Peputra Maha Raya, malah menimbulkan tanda tanya.

Untuk diketahui, hngga kini tak ada catatan publik yang jelas mengenai kelanjutan izin usaha perkebunan (IUP) maupun akan hal pelepasan kawasan hutan yang demikian semestinya menjadi syarat utama. Dalam hal penyitaan kebun sawit dari PT Peputra Maha Raya ada menambah daftar panjang operasi Satgas PKH yang sudah dibentuk Presiden Prabowo Subianto. (Dairul)

PeputraPKHsatgasSawitsiak
Comments (0)
Add Comment