Langgar Aturan Ketinggian Bangunan SDIT Tahfizh Al Fatih di Jalan Kayu Manis, TOPAN RI Sebut Itu Harus Dibongkar Pemko

DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, pembangunan dari gedung Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Tahfizh Al-Fatih yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ini menuai keluhan dan kekecewaan dari warga sekitar.

Sebagaimana disampaikan Abdul Rahman Bidang Investigasi TOPAN RI kepada awak mengatakan, bahwa pihaknya sekarang ini ada menerima laporan dan keluhan warga yang berada disekitar SDIT Tahfizh Al-Fatih di Jalan Kayu Manis. Pria yang acap disapa Arman ini mengatakan, maka diminta pada Pemko Pekanbaru membongkar bangunan tersebut.

“Kita dari TOPAN RI, yang aktif memantau kebijakan pemerintah dalam memberikan izin bangunan. Maka diminta pada Pemko Pekanbaru agar membongkar SDIT Tahfizh Al-Fatih di Jalan Kayu Manis. Jikalau hal ini melanggar ketentuan seperti dikeluhkanya warga. Apalagi melanggar PP No16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” ungkap Arman ini.

Ungkap dia, eksplisit dalam Pasal 7 di PP, yang menyebutkan setiap bangunan harus ada memiliki PBG untuk sebelum memulai konstruksi. Adanya pelanggaran terhadap perizinan bangunan, maka dapat dikenakan sanksi yakni administratif berupa teguran, penghentian sementara, penyegelan, dan hingga pembongkaran.

Bangunan sekolah tersebut disebut-sebut berdiri hingga enam lantai, yang berada di tengah-tengah kawasan atau permukiman padat penduduk. “Saat ini sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan juga dasar hukum pembangunan gedung bertingkat tersebut. Karena dinilai bangunan itu juga mengkhawatir,” ujarnya.

Terkait tu, maka diketahui LSM TOPAN RI dan sejumlah awak media yang menerima pengaduan masyarakat mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kepala Yayasan, Anthon Yuliandri, S.E., M.M. Tapi hingga berita ini diterbitkan, bersangkutan belum kunjung memberikan jawaban atau klarifikasi resmi. Kamis (12/2/2025).

Untuk menghindari simpang siur informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan, sejumlah pertanyaan telah diajukan kepada pihak yayasan, di antaranya:

1, Apa dasar hukum pembangunan gedung hingga enam lantai, jika tata ruang hanya memperbolehkan dua lantai?

2, Apakah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara eksplisit mengizinkan enam lantai? Jika ada, apakah dapat ditunjukkan salinannya?

3, Jika PBG hanya untuk dua lantai, siapa yang memberikan persetujuan tambahan untuk lantai tiga hingga enam dan berdasarkan regulasi apa?

4, Apakah telah dilakukan perubahan RDTR atau peraturan zonasi oleh Pemerintah Daerah terkait pembangunan tersebut?

5, Apakah kajian teknis struktur telah disetujui ahli bersertifikat sesuai ketentuan?

6, Bagaimana jaminan keselamatan, sistem evakuasi darurat, serta standar kesehatan dan kenyamanan untuk bangunan sekolah enam lantai?

7, Siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi kegagalan struktur?

8, Apakah ada rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, DPMPTSP, atau instansi terkait?

9, Jika dokumen belum lengkap, apakah sudah ada tindakan administratif dari pemerintah daerah?

10, Apakah pembangunan telah memenuhi standar nasional pendidikan dan persyaratan lahan sesuai regulasi yang berlaku? (Tim Redaksi)

bongkarPemkoSDITtahfidztopan
Comments (0)
Add Comment