LAMR Versi  Marjohan Terima SK Untuk Penggunaan Gedung dari Pemprov Riau, Syahril: Astaghfirullahalazim

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Daerah Pemprov Riau guna pakai Balai Adat pada pengurus LAMR versi Marjohan Yusuf.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Tan Seri Syahril Abu Bakar mengaku kecewa dengan keputusan Pemprov menyerahkan Balai Adat LAM Riau ke LAM Versi Mubeslub, Raja Marjohan Yusuf. Kepada wartawan ia mengatakan bahwa dirinya langsung beristigfar mendengar atas apa yang dilakukan Pemprov Riau tersebut.

“Astaghfirullahalazim. Sekelas inikah pejabat negara, pak gubernur ini kan pejabat negara ini, menjalankan roda pemerintahan. Sementara beliau tahu, proses ini sedang masuk di pengadilan. Kita saja ini tetap menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan. Tentu semua hak ini status quo. Harusnya itu tunggulah sampai keputusan final dari pihak pengadilan. Karena kami sedang membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui jalur pengadilan,” kata Syahril, Jumat (22/7/2022).

Ia menambahkan, sebagai warga negara yang taat asas dan menghormati keputusan hukum, tentunya ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dan saat ini sedang masuk dalam tahap mediasi. Anehnya itu, sedang sibuk bersidang, tiba-tiba gubernur melalui sekda sudah menyerahkan gedung itu seusai keputusan gubernur ke kubu mereka (Marjohan).

“Hal ini sangat kita sayangkan. Kita juga merasa terzalimi, gubernur sebagai yang menjalankan pemerintahan di daerah ini, pembina masyarakat, seharusnya memberikan tunjuk ajar yang baik. Apapun ceritanya lembaga adat ini kan rakyat beliau dari sisi pemerintahan. Karena beliau kami anggap suri tauladan lah dalam menjalankan roda pemerintahan, kok jadi begini,” ujarnya Syahril dikutip dari Cakaplah.

Syahril juga menambahkan, dengan gubernur yang melakukan kebijakan itu, pihaknya merasa terzalimi dan sampai mengatakan dirinya taubat untuk memilih gubernur seperti Gubri Syamsuar.

“Inilah namanya zalim. Taubat kita memilih gubernur seperti ini, taubat ampun, belum pernah jumpa kita gubernur seperti ini. Menabrak aturan,” ketusnya.

“Posisi gubernur itu kan pembina. Belum kita clear antara pengurus LAM yang terbelah ini, beliau dulu sudah melantik (kubu Marjohan). Hari ini, gedung diambil dari kelompok kita, memang kita sudah menyerahkan, karena kita sudah masuk ke ranah pengadilan, kan seharusnya status quo, bukan seperti ini,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan aset berupa Balai Adat di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kepada pengurus LAMR versi Mubeslub, Jumat (22/7/2022).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Daerah Pemprov Riau guna pakai Balai Adat kepada pengurus LAMR.

Penyerahan aset diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto kepada Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri Marjohan, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, dan disaksi pengurus LAMR lainnya.

Sedangkan Sekdaprov Riau didampingi Asisten I Masrul Kasmy, Kadis Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zein, beserta sejumlah pejabat lainnya.  **Rul

lamrPemprovSyahril
Comments (0)
Add Comment