DERAKPOST.COM – Sebagai komitmen melaksanakan hak Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1, yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Hal itu kembali digelar
Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Diketahui, mengintensifkan hal kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan, dilakukan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (16/5/2025) malam. Ini
juga merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kanwil Ditjenpas Riau dalam rangka mewujudkan Lapas bebas dari hal narkoba, handphone, dan berbagai modus penipuan.
Kegiatan ini, dipimpin langsung Plh Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru, Ridho. Dia mengatakan kegiatan razia dimulai dengan melaksanakan apel di Pojok WBBM Lapas Pekanbaru yang diikuti oleh seluruh jajaran Petugas Lapas Pekanbaru. “Sebelum acara ini, tentu harus dilakukan cara pendekatan persuasif, memberi arahan terhadap warga binaan,” katanya.
Dalam hal ini, Ridho menyampaikan halnya mengenai aturan-aturan yang ada dan juga memberi sosialisasi kembali, yakni tentang penggunaan layanan Warteluspas ini yang telah disediakan itu dimasing-masing blok hunian. Dia juga mengajak kepada seluruh warga binaan untuk turut serta ini menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, dimana petugas Lapas Pekanbaru ini dibagi menjadi dua tim. Tampak dengan sigap dan teliti para petugas yang menyisir kamar hunian agar tidak ada suatu barang terlarang tersebut sesuai akan aturan yang berlaku.
Petugas berhasil menyita barang-barang dilarang masuk ke dalam Lapas. Diantara lain itu kabel-kabel ilegal, charger, sendok, gunting dan lain-lain. Bahkan petugas pun membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap dapat mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
Kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus menyebut bahwa kegiatan razia serta penggeledahan kamar hunian warga binaan itu merupakan salah satu tindaklanjut dari melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu).
“Lapas Pekanbaru tidak pernah lelah dan petugas terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif. Tentunya membangun pembinaan secara maksimal bagi warga binaan. Kegiatan sebagai upaya dan tindak lanjut yaitu menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini tentu menjadi bagian penting dari Lapas Pekanbaru,” ucapnya. (Rilis)