DERAKPOST.COM – Sesuai diagenda, hari ini Kamis (8/8/2024), Polda Riau ini sudah jadwalkan pemanggilan ulang Sekwan Riau Muflihun didalam kasus dugaan SPPD fiktif priode 2020-2021. Namun tidak bisa hadir, dengan alasan ada urusan mendesak di luar kota.
Muflihun alias Uun selaku saksi penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan Riau ini dipastikan batal diperiksa penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, diagenda hari Kamis (8/8/2024) ini. Pasalnya mantan Pj Wako Pekanbaru juga berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kombes Nasriadi ini, selaku Ditreskrimsus Polda Riau kepada wartawan, yakni alasan urusan mendesak di luar kota, pemeriksaan Muflihun terkait hari ini batal. “Saksi hari ini batal diperiksa berdasarkan halnya itu surat pihak Kenny Y Bawole & Associates, selaku penasehat hukumnya,” sebut Nasriadi.
Dimana berdasar dalam surat diterima dari penasehat hukumnya itu, bahwasanya saksi (Muflihun, red) ini ada urusanya di luar kota tidak bisa ditinggalkan ataupun tidak dapat ditunda. Menurut penasehat hukumnya lagi, lanjut Nasriadi, dimana yang bersangkutan Muflihun bersedia datang hari Senin.
“Yang bersangkutan (Uun, red) itu siap dan bersedia hadir pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024,” lanjut Nasriadi. Merespon ketidakhadiranya Muflihun, penyidik kata dia akan kembali kirimkan surat panggilan kedua yang ditujukan kepada Muflihun itu untuk hadir di ruangan pemeriksaan.
Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya, yaitu Muflihun pada Senin (5/8/2024) lalu datang memenuhi panggilan penyidik dan sudah diperiksa di ruang penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Diperiksa itu sejak pukul 10.00 WIB, Muflihun terlihat keluar dari ruangan.
Dimana saat itu Sekwan Riau Muflihun ini keluar ruangan penyidik tersebut sekitaran pukul 19.00 WIB. Namun dikabarkan kalau pemeriksaan dihentikan, karena kondisinya Muflihun yang tampak kelelahan, sehingga baru sebanyak 50 pertanyaan, namun telah kondisinya lelah, maka itu dihentikan.
Terkait proses yang sedang berjalan, Uun berharap itu kedepannya terjadi sinergitas agar semuanya terkuak. “Kita berharap, itu kedepannya terjadi sinergitas, tentunya ini bisa terkuak mana yang benar mana yang salah. Semoga tidak ada yang salah,” ujar Muflihun mantan Pj Wako Pekanbaru.
Menurutnya, proses yang terjadi ini belum sepenuhnya menjadi keputusan dan serta berharap seluruhnya tuntas. Katanya, saat ini baru proses, bahwa belum sepenuhnya keputusan. Terkait hal itu bukti semuanya, Muflihun mengaku, masih dalam tahapan proses yang harus juga melengkapi.
Ditreskrimsus Polda Riau Nasriadi ungkap, memang pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Muflihun, dan pada hari ini terkait SPPD fiktif. Status dari Muflihun itu, terang Nasriadi, yang datang sebagai saksi dalam proses pemeriksaan SPPD fiktif. Muflihun diperiksa sekitar lebih kurang 9 jam.
Kata Nasriadi, disaat diperiksa sejak pagi hingga lepas Magrib, pada saat itu bahwa Muflihun menyampaikan sudah kelelahan sehingga pemeriksaan itu dilanjutkan lagi dengan jadwal hari Kamis (8/8/2024). Hal itu, diketahui sekitar 50 pertanyaan beliau sudah lelah dan maka itu dihentikan. (Rezha)