Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wabup Siak Nomor Urut 3 Ini Sebut Proses MK Hal Biasa Dalam Pemilu

DERAKPOST.COM – Gedung atau Kantor dari Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, belakangan ini ramai. Hal, dimana pembahasan dari sengketa Pilkada.

Seperti halnya, baru-baru ini membahas sengketa Pilkada Siak. Sidang pertama PHPU Siak telah dilaksanakan itu, Kamis (9/1/2025) malam. Yakni adanya gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri – Husni Merza. Hal itu, masih menjadi perbincangan.

Misbahuddin Gasma menilai PHPU di MK  merupakan hal biasa terjadi di Indonesia. Hal ini disampaikan Misbahuddin, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 3, menangapi hal masih adanya pihak yang tidak menerima hasil Pilkada Siak 2024 dibawa ke MK.

“Perlu saya sampaikan bahwa MK dibentuk untuk menjamin tidak akan adalagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Dengan tujuan agar hak-hak konstitusional warga negara ini terkawal dan terjaga,” kata Misbahuddin, kepada wartawan.

Artinya, sebut dia, secara garis besar MK dibentuk untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Nah apakah hal yang dilakukan pemohon itu salah? Tentu tidak. Sebab yang dibawa ke MK merupa mandat rakyat yang minta keadilan. Maka tak perlu panik.

Dikutip dari Amirariau. Selain itu, katanya, menilai akan halnya tuduhan perbuatan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)  itukan yang biasanya dilakukan petahana bukanya penantang merupakan kegagalan cara berpikir.

“Jadi, petahana menang di Pilkada, semua TSM. Kalau begitu cara berpikirnya kacau dong. Kalau kami menduga TSM dilakukan KPU serta pihak-pihak terkait lainnya apa salah. Sebab halnya dalam berkontestasi, petahana di Siak memberikan contoh yang baik, makanya leluasa pihak-pihak terkait melakukan hal tidak prosedural,” ujarnya.

Untuk itu, Misbahuddin meminta semua pihak saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara. Karena pada dasarnya pemohon menghormati setiap keputusan KPU. Namun agar nanti keputusan itu tidak keliru dan benar-benar milik rakyat, maka diuji di MK. Apa itu juga salah?. (Dairul)

bupatiPaslonsiakWabup
Comments (0)
Add Comment