DERAKPOST.COM – Terhitung mulai tahun 2024, dari Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, jikalau hal pencatatan nikah agama lain dilakukan hanya ada bertempat di Kantor Pencatatan Sipil. Tapi, dalam hal inipun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, bahwa pencatatan pernikahan harus juga menjadi urusan Kemenag.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA, bisa digunakan untuk halnya tempat pernikahan pada semua agama,” ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag. Yakni, tegaskan KUA akan jadi tempat nikah pada semua agama dalam momen ini.
Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kemenag ini berada di tingkat kecamatan. KUA juga bertugas membantu melaksanakan sebagian dari tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama hal itu pada bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan. Dengan kembangkan fungsi KUA itu sebagai tempat pencatatan pernikahan agama.
Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi. Bukan hanya saja tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA, namun diharapkan dapat digunakan jadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim itu yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
“Bantu saudara-saudari kita non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah dengan yang sebaik-baiknya. Tugas muslim yang sebagai dari mayoritas yaitu memberikan perlindungan ini terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ungkap dia, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, bahwa KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ujar Kamaruddin. Dia menambahkan, pihaknya ini menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan dari Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rul)