PEKANBARU, Derakpost.com- Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) yang dikriminalisasi oleh Polres Kampar atas perjuangan pertahankan hak-hak 997 petani di Kampar, dengan cara menempuh jalan praperadilan.
Setelah institusi Polri abai atas keberatan dan pengaduan diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute atas praktik ugal-ugalan yang dilakukan penyidik Polres Kampar yang tidak profesional dan secara insinuatif terobsesi membungkam Ketua dan Anggota Kopsa M, sedang berurusan hukum dengan pihak PTPN V dan PT Langgam Harmuni.
Demikian disampaikan Disna Riantina, Pengacara Publik, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, dalam keterangan rilisnya. Ia mengatakan, salah satu peragaan paling mencolok dari Polres Kampar adalah dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) prematur dengan No. Sp.Sidik/03/1/2021/2021/Reskrim, tertanggal 6 Januari 2020, sebelum Laporan Polisi (LP) dan peristiwa hukum itu terjadi.
“Anthony Hamzah, Ketua Kopsa M disangkakan mendanai pengrusakan sebagaimana Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/332/X/2020/Riau/Res. Kampar tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Disna Riantina didampingi Samaratul Fuad selaku Pengacara Publik dan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa M.
Selain itu, tuduhan delik sebagaimana Pasal 170 KUHP juga tidak berdasar, karena Anthony Hamzah dituduh mendanai pengrusakan sedangkan pelaku pengrusakannya tidak ada. Karena Hendra Sakti dan Aris Zanolo Laia yang dituduh sebagai pelaku pengrusakan tidak terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Kedua orang tersebut, katanya, divonis dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) melakukan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bukan hal pengrusakan. Ini mengambarkan suatu kesewenang-wenangan oknum penegak hukum dalam menggunakan alat bukti yang tidak berkesesuaian kejadian sebenarnya.
“Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute terus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap atas kriminalisasi dan mengutamakan restorative justice sebagai salah satu perwujudan visi PRESISI Polri. Kapolri masih bisa menghentikan peragaan kesewenang-wenangan oknum penyidik di Polres Kampar,” katanya.
Paralel dengan desakan pada Kapolri, atas berbagai dugaan pelanggaran serius dilakukan oleh Polres Kampar, dua (2) permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Koperasi ini telah diajukan, baik oleh Ketua Kopsa M maupun oleh keluarga dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada 13 Januari 2022 dan 20 Januari 2022. Sidang Praperadilan pertama akan digelar pada Senin, 24 Januari 2022.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute meminta Komisi Yudisial sejak pertengahan 2021 itu telah memberikan perhatian khusus pada peradilan kasus-kasus mafia tanah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses praperadilan yang akan berlangsung. Praperadilan ini bukan perkara biasa tetapi ditujukan membongkar dugaan penggunaan instrumen hukum untuk memproteksi mafia tanah dan perkebunan.**Rul/Rls