DERAKPOST.COM – Bawaslu di Dumai bersama instansi terkait menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) para Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg). Hal ini seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ada 518 caleg yang terdaftar di DCT Anggota DPRD Kota Dumai, pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Pasca diumumkannya DCT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, mulai begerak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di muka umum.
Terkait ini, Ketua Bawaslu Dumai, Agustri mengungkapkan, penertiban APK, Ahad (5/11/2023), pihaknya sudah bergerak bersama stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, Satpol PP dan juga bersama KPU Dumai.
Ia menambahkan, sebelum melakukan penertiban APK para calon legislatif (Caleg) di Kota Dumai, pihaknya telah lebih dulu menyurati seluruh Partai Politik di Kota Dumai, yang ikut menjadi peserta Pileg 2024 di kota Dumai.
“Surat yang kita layangkan ini berupa himbauan untuk menertibkan sendiri APK para calegnya yang masih terpasang di muka umum, bahkan surat kami layangkan sepekan sebelum penetapan DCT,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sebagian parpol sudah melakukan penertiban APK calegnya, namun tidak dipungkiri masih banyak APK yang belum ditertibkan. Dalam penertiban ini katanya, pihaknya ada membagi tiga tim untuk menyasar setiap kecamatan.
Agustri berharap seluruh Caleg bisa taat aturan dan kampanye sesuai dari jadwal telah ditetapkan, dan tidak kampanye mulai tanggal 5 hingga 27 November 2023, jika melanggar aturan, ada sanksi pidananya.
Kesempatan itu, ia mengatakan, sesuai informasi disampaikan KPU, bahwasa ada sebanyak 518 caleg yang terdaftar di DCT Anggota DPRD kota Dumai, pada pemilihan umum tahun 2024. Diketahui itu tersebar di Empat Dapil, yang mana Dapil II (Kecamatan Dumai Timur dan Medang kampai) merupakan terbanyak calegnya yakni berjumlah 154 orang.
Disusul Dapil 1 (Dumai Kota dan Dumai Selatan) sebanyak 152 caleg. Kemudian tambahnya, untuk Dapil III Kecamatan Bukit Kapur 81 orang dan untuk Dapil IV Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan sebanyak 131 caleg. “Hal itu akan berebut 35 kursi yang mana untuk Dapil 1 itu ada 10 kursi, Dapil 2 ada 10 kursi kemudian Dapil 3 sebanyak enam kursi dan Dapil 4 sebanyak 9 kursi,” ujar Agustri. **Fzi/Rul