DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti akan lakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. Dijadwalkan ini selama dua hari, tanggal 16 – 17 Oktober 2022.
Menurut Herwan, Komisioner Bidang Teknis Pelaksanaan, hasil diumumkan KPU RI, ada 18 Parpol lolos verifikasi administrasi. 9 Parpol merupa Parpol Parlemen (lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen), sedang lainnya merupa non parlemen.
Sesuai aturan, kata Herwan lagi, Parpol non parlemen, harus melalui tahapanya verifikasi faktual. Beda itu Parpol yang lolos ambang batas parlemen ini hanya cukup sampai diverifikasi administrasi saja. “8 dari 9 parpol non parlemen, ada di Kepulauan Meranti,” kata Herwan.
Hal itu disampaikan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022), usai Rakor. Sebut dia, nanti pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan, KSB atau ketua, sekretaris dan bendahara Parpol wajib hadir yang setidaknya video call disaat itu juga.
Kata Herwan lagi, saat diverifikasi, data ketua, sekretaris dan bendahara Parpol akan dicocokkan dengan data yang ada di KPU (data dari Sipol). Beberapa poin akan dicek nantinya antara lain, SK, KTP dan kartu tanda anggota. Kemudian, hal kantor Parpol memenuhi sesuai dengan apa yang dimasukkan ke dalam Sipol.
“Hasil verifikasi faktual kepengurusan, nantinya itu bisa memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Bagi itu belum memenuhi syarat, ada jadwal perbaiki, yaitu mulai tanggal 10 sampai dengan 23 November 2022,” ujar Herwan.
Setelah itu, tanggal 24 November sampai 7 Desember, merupakan waktu untuk mengecek ulang hasil perbaikan. Kalau masih tidak lengkap status belum memenuhi syarat (BMS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Dijelaskan Herwan, setelah selesai verfak kepengurusan, mereka langsung akan melanjutkan verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Verifikasi keanggotaan sampai tanggal 4 November 2022 atau sekitar 15 hari sejak masuk tahapan verfak.
“Yang tak kita temui saat petugas ke lapangan, akan kita rekap. Setelah itu, data tersebut kita serahkan ke pegurus parpol untuk bisa dihadirkan ke kantor, dan akan diverfak ulang. Kalau tidak hadir juga, kita video call dengan yang bersangkutan,” kata Herwan.
Saat rakor, ada juga beberapa orang yang bertanya terkait keanggotaan parpol yang masih berada di luar daerah (seperti di Malaysia, red) ketika petugas verifikator datang. Mereka masih ragu, sebab meski terdata sebagai anggota Parpol, tapi KTA belum diberikan kepada yang bersangkutan.
Menjawab ini, Herwan mengatakan bukanlah sebuah hambatan. Parpol disarankan segera mengirim soft copy KTA kepada anggota yang masih di luar daerah agar bisa dicetak. Jadi, saat video call, anggota parpol bisa menunjukkan KTP dan KTA.
Saat rakor persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024, Herwan yang kala itu menjadi narasumber didampingi komisioner Hanafi. Hadir juga dua komisioner lainnya, Anwar Basri dan Katmuji. Selain itu, ada juga benerapa undangan dari pihak pemda, parpol, bawaslu, kepolisian TNI. **Abd