DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau segera menurunkan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Dikutip dari goriau.com. Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Katmuji mengatakan Pantarlih akan memulai kerja pendataan coklit pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang.
“Warga tinggal menyediakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga untuk nanti disesuaikan dengan A daftar pemilih sebagai buku kerja Pantarlih,” ujar Katmuji saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Sabtu (11/2/2023) sore.
Dituturkannya, sebelum dilakukan coklit data pemilih tersebut, ada tiga agenda lainnya yang harus dijalani yakni pelantikan Pantarlih, menggelar apel kesiapan Pantarlih dan bimtek (bimbingan teknis). Kemudian baru dilakukan coklit data pemilih.
“Untuk pelantikan Pantarlih direncanakan pada 12 Februari di masing-masing desa, atau kecamatan atau bisa juga pakai zona oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Setelah dilantik langsung apel dan bimtek dihari yang sama,” tuturnya.
Dijelaskan Katmuji, setelah dilantik dan sebelum turun coklit, Pantarlih akan melakukan kordinasi kepada PPS, RT RW setempat sekaligus melakukan pencocokan coklit. Pantarlih juga akan dilengkapi atribut khusus, identitas atau KTA.
“Harapan kami, masyarakat yang didatangi Pantarlih agar bisa bisa menunjukkan identitas KTP atau Kartu Keluarga. Kemudian petugas kami juga akan memakai tanda pengenal Pantarlih dan bisa saja didampingi tokoh masyarakat atau panwas setempat nantinya,” harapnya.
Dijelaskan Katmuji lagi, Pantarlih akan mencocokkan data di formulir model A daftar pemilih dengan data warga bersangkutan apakah pemilih sesuai atau tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia dan sebagainya.
“Untuk di Kepulauan Meranti, Pantarlih akan melakukan coklit sebanyak 155.194 pemilih yang tertuang di dalam DP4 hasil sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Jumlah ini tersebar di 9 kecamatan, 101 desa dan kelurahan, dan 707 TPS,” jelasnya.
Namun, lanjut Katmuji, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) maka akan didaftar dalam pemilih potensial atau pemilih baru nantinya.
“Jadi jangan khawatir tak bisa milih, karena bagi yang tidak terdaftar, bisa menjadi pemilih baru di daftar pemilih potensial nantinya,” pungkasnya. **Rul