KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pejabat Maksimal Rp1,5 Juta

DERAKPOST.COM – Disaat ini,sudah terbit aturan baru soal gratifikasi. Hal itu diterbit oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan membuat aturan baru soal gratifikasi ini tujuannya tak ribet dan serta tak multitafsir dalam halnya terima hadiah titipan rasa sosial.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam hal ini, mengatakan, perubahan itu dirancang agar mudah dipahami dan diterapkan oleh penyelenggara negara. Selain itu, revisi ini dilakukan untuk mencegah ada kebiasaan menerima hadiah bagi kepentingan pribadi, meskipun kerap dibungkus alasanya sosial atau kemasyarakatan.

“Lewat hal Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Januari 2026, aturan lama soal gratifikasi dipangkas dan dirapikan. Perubahan, diharap mendorong penyelenggara negara tersebut agar lebih berhati-hati serta tidak terbiasa menerima gratifikasi didalam bentuk apa pun,” terang Budi, Kamis (29/1/2026).

Dikutip dari laman Beritasatu. Salah satu pokok perubahan menyangkut batas nilai gratifikasi yang tak wajib dilaporkan. Budi menjelaskan, dari ketentuan sebelumnya mengacu pada survei tahun 2018-2019 sehingga dinilai kurang relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, pihak KPK memutakhirkan batas nilai wajar agar sesuai dengan perkembangan ekonomi.

Dalam aturan baru, batas nilai hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi. Untuk gratifikasi antarrekan kerja bukan dalam bentuk uang, batas nilai dinaikkan dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 per pemberi, dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Sementara ketentuan hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun antarrekan kerja dihapus.

Perubahan berikutnya berkaitan dengan pelaporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja setelah diterima. Dalam kondisi tersebut, gratifikasi dapat ditetapkan sebagai milik negara, terutama apabila telah menjadi temuan pengawas internal instansi. Meski demikian, ketentuan pidana gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

KPK juga memperjelas kategori laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Sejumlah laporan dinilai tidak memenuhi unsur gratifikasi, keliru secara administratif, atau memuat objek yang tidak bernilai ekonomis. Redaksi pasal terkait disederhanakan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

Selain itu, mekanisme penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi turut diubah. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Menurut KPK, skema ini lebih fleksibel dan adaptif.

Revisi juga menyentuh batas waktu pelengkapan laporan gratifikasi. Ketentuan lama yang memberikan waktu 30 hari kerja dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Apabila tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, laporan dinyatakan tidak ditindaklanjuti.

Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi ditegaskan. Unit ini bertugas menerima dan meneruskan laporan, mengelola barang titipan, menindaklanjuti keputusan KPK, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi.

Budi menambahkan, seluruh ketentuan baru tersebut diharapkan memperkuat sistem pencegahan korupsi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi.  (Dairul)

gratifikasihadiahKPKmaksimalPejabat
Comments (0)
Add Comment