KPK Tepis Kabar Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

DERAKPOST.COM – Juru Bicara (Jubir) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini angkat bicara soal terjadi penggeledahan pada mobil dinas digunakan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

“Tidak ada secara spesifik penggeledahan pada kendaraan dimaksud. Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur dengan permintaan keterangan itu yang diperlukan penyidikan terhadap Sekdaprov dan Kabag Protokol,” kata Budi Prasetyo, kepada awak wartawan, Selasa (11/11/2025).

Dikutip dari laman Detik. Hal itu, pihak KPK menepis kabar adanya menggeledah mobil dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. KPK mengatakan penyidiknya hanya melakukan penggeledahanya di Kantor Gubernur Riau. Dia itu, mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan dilakukan itu, Senin (10/11/2025).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlahan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujarnya.

Penggeledahan itu sendiri dilakukan terkait ada dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR. Abdul Wahid ini diduga meminta fee terkait kenaikannya anggaran UPT dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga, Abdul Wahid mengancam bawahannya kalau tak menyetor duit yang dikenal itu sebagai ‘jatah preman’ tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, serta November 2025. Total fee yang diminta senilai Rp 7 miliar.

KPK menduga uang itu akan digunakanya Abdul Wahid untuk melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, pihak KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Dairul)

 

dinasgeledahHariyantoKPKMobil
Comments (0)
Add Comment