KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sah pada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

DERAKPOST.COM – Diduga terlibat kasus fee proyek, Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid ajukan praperadilan. Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi respons rencana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan hasil Operasi Tangkap Tangan di Riau pada 3 November 2025.

Dikutip dari laman Tribunnews. Pihak KPK menyebut langkah yang dilakukan tersebut  merupakan hak hukum tiap warga negara. Namun dalam hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses yang sah. Bahwa, memastikan yaitu seluruh prosedur formil dan materiil telah dipenuhi sebelum menetapkan Wahid sebagai tersangka. Dia menegaskan penyidikan itu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Dalam hal kasus ini, ujarnya, KPK menduga Abdul Wahid itu menerima suap berupa fee proyek tersebut sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan di Dinas PUPR PKPP Riau. Fee dari tersebut disebut sebagai jatah preman dengan nilai kesepakatan awal mencapai Rp7 miliar. Uang diduga diberikan secara bertahap. Yakni pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.

Sehingga akhirnya, pasca penangkapan itu. Diketahui pada tanggal 5 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau,  Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP, serta Dani M. Nursalam merupakan Tenaga Ahli Gubernur. Setelah diumumkan sebagai tersangka, maka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak penetapan.

Diberitakan sebelumnya. Dalam hal ini dari PKB Riau menyiapkannya pengacara untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Yaitu upaya langkah hukum dengan salah satu itu yang tengah dipertimbangkan adalah meajukan praperadilan atas penetapannya dalam kasus dugaan suap. Diketahui pula, sejumlah pengacara lokal ini telah menjalin komunikasi langsung dengan Abdul Wahid untuk persiapkan strategi praperadilan.

Sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Syuro PKB Riau Abdurrahman Koharudin. Ia membenarkan bahwa selain pengacara lokal, tim dari DPP PKB juga aktif lakukan koordinasi. “Pengacara lokal sudah ada yang komunikasi. Namun, DPP PKB juga sangat intens mempersiapkan pengacara untuk mendampingi Abdul Wahid,” ujar Abdurrahman, Sabtu (15/11/2025).

Terpisah juga disampaikan Ketua PWNU Riau, KH Abdul Halim Mahali, mengimbau masyarakat agar menjaga suasana tetap kondusif dan juga tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur. PWNU dalam hal ini, menegaskan supaya masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun. PWNU menyerukan agar semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak memperkeruh keadaan.  (Dairul)

GubernurKPKnonaktifRiauWahid
Comments (0)
Add Comment