KPK Sebut Dugaan Gratifikasi Annas Maamun Lengkap, Anggota DPRD Riau 2009-2014 di Ujung Tanduk

 

JAKARTA, Derakpost.com- Setakat ini perkara tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan oleh KPK sudah lengkap.

“Untuk perkara mantan Gubernur Riau ini, penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara juga dinyatakan lengkap. Tetapi untuk penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).

Katanya, pihak Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, ini dipastikan akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Ungkap dia, hal persidangan diagendakan akan dilaksanakan bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya dijemput dan juga ditahan oleh tim KPK setelah sempat bebas, pada September 2019 lalu. Ini, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan/hutan milik negara

Seperti dilansir sejumlah media massa pekan lalu, pihak LSM Antikorupsi akan kembali mendesak antirasuah atau KPK untuk menyelesaikan pengusutan kasus dugaan suap berupa uang dalam halnya pengesahan akan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD-P 2015. Dugaan suap disinyalir dilakukan sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Hal itu disampaikanya Sekretaris Umum LSM Antikorupsi B Naso bersama pihak Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat Riswan Pasaribu usai membuat berita acara laporan resmi bernomor KL-LI/01/LSM/IV/2022/RIAU tertanggal 4 April 2022 yang diterima oleh KPK, Rabu (6/4/2022) di Jakarta.

Ia mengatakan, KPK tidak boleh abaikan nyanyian dan/atau pernyataan disampai mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang kini ditahan KPK, serta fakta-fakta persidangan dan Amar Putusan Nomor. 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr untuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus dan Suparman selaku Bupati Rokan Hulu dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Keduanya ini telah divonis selama 6 tahun penjara, dan nama-nama anggota DPRD Riau yang lain disebut-sebut menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah bervariasi,” katanya.

Dia menegaskan, pihak KPK tidak boleh berhenti untuk mengusut kasus korupsi berjamaah setelah sebelumnya itu KPK berhasil mengamankan Johar Firdaus, Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan yang terbaru kali ini adalah mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

”Oleh karena itu, hal penanganan kasus korupsi harus diungkap sampai ke akar. Hal ini perlu dilakukan oleh KPK untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat terhadap lembaga antikorupsi ini dalam menegakkan supremasi hukum baginya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam lingkaran kasus suap berupa uang pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD-P 2015, bahwasa diduga kuat banyak anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang terlibat. Seperti Bupati Pelalawan, H Zukri Misran yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B, Wakil Bupati Bengkalis, dan H Bagus Santoso juga sebagai Ketua Komisi D.

Sementara itu, sambung dia, sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap dari dana APBD. Antara lain Ketua Umum SANTAN NU, KH Rusli Ahmad, SE (Wakil Ketua DPRD Riau), Ir H Hasmi Setiadi, Iwa Sirwani. Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman. **Rul

DPRDGubernurKPK
Comments (0)
Add Comment