KPK Akan Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Sebagai Saksi Tersangka Batu Bara

DERAKPOST.COM – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ini, tampak tengah mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan (KPK), Selasa (10/3/2026) pagi. Japto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga perusahaan batu bara berada di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Ketua Umum PP Japto yang mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih, pukul 09.00 WIB. Dia turut didampingi oleh sejumlah orang yang merupakan pengacaranya. Hal itu tak ada pernyataan pers disampaikan Japto. Karena dia itu, langsung mengurus administrasi dan menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung dwiwarna KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Batu Bara Tersangka di Kasus Rita Widyasari
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW [Rita Widyasari] dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” terang Budi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Adapun Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.

Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut. (Dairul)

batuJaptoKPKPancasilapemuda
Comments (0)
Add Comment