Korupsi Toba Pulp, Sekretaris CERI Hengki Seprihadi Tantang Kejagung Periksa Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo

DERAKPOST.COM – Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari, priode 2008-2025.

Karena diketahui Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anwar Lawden (AL) itu  sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari.

Tetapi langkah itu belum cukup, penyidik Kejagung perlu melacak dan mendalami keterlibatan dua pengusaha kawakan, Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto yang dikenal sebagai pemilik dan mantan pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL).

“Upaya pendalaman itu sangat krusial untuk membongkar kasus transfer pricing TPL secara utuh. Apalagi kerugian negara akibat praktik mereka itu cukup besar, sekitar Rp2 triliun. Biangnya harus kena,” kata Hengki Seprihadi, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) di Jakarta, kepada wartawan.

Dalam keterangan tertulisnya. Hengki juga  menegaskan, upaya mengungkap perilaku korupsi di PT TPL, jangan berhenti hanya di level direksi atau jajaran pelaksana di lapangan saja. Telusuri hingga akar struktur kepemilikan, alur pengendalian bisnis, serta penikmat manfaat ekonomi hingga level akhir (ultimate beneficial owner/UBO).

“Kejagung perlu usut perkara ini sampai ke penerima manfaat akhir. Penegakan hukum jangan tumpul di atas atau hanya menyentuh pelaksana di tingkat korporasi. Sementara pihak pengendali atau penikmat keuntungan dibiarkan lolos,” ungkap Hengki, yang pernah aktif di dunia jurnalistik.

Berdasarkan profil perusahaan PT TPL yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026, mayoritas sahamnya dikuasai Allied Hill Limited. Porsinya 92,54 persen atau setara 1.285.265.467 lembar saham.

Sementara Anwar Lawden yang kini harus mengenakan rompi merah muda, menduduki posisi Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan di PT TPL. Dia tercatat tidak memiliki saham sama sekali (0 persen).

Per 19 Februari 2008, jajaran direksi PT TPL tercatat sejumlah nama yang masuk. Yakni, Rori Arifin, Firman Purba, Wilim, Juanda Panjaitan, dan Mulia Nauli. Namun pada saat ini, susunannya telah berubah.

Khusus Mulia Nauli, saat ini menjabat Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto. Pada 27 Mei 2025, Mulia Nauli sempat diperiksa Satgas PKH di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait tata kelola konsesi di kawasan hutan.

Siapa Penikmat Manfaat Akhir PT TPL

Hengki menilai, banyak ketimpangan struktur kepemilikan dan relasi antar-entitas di PT TPL. Khususnya proses peralihan pengendali saham PT TPL dari Sukanto Tanoto lewat Royal Golden Eagle (RGE) ke Pinnacle Company Pte. Ltd. asal Singapura pada 2007.

Selanjutnya beralih lagi ke Allied Hill Limited (Hong Kong) pada awal 2025. Ternyata, pengendali saham Allied Hill adalah Joseph Oetomo yang tak lain adalah kepercayaan Sukanto Tanoto.

Jika bukan orang dekat Sukanto, tak mungkin Joseph pernah mencicipi empuknya kursi Direktur Royal Golden Eagle (RGE) Pte Ltd serta Chairman RGE Indonesia. Sehingga wajar jika banyak kalangan melihat adanya relasi kuat antara pemilik lama dengan manajemen PT TPL saat ini.

“Penyidik harus bongkar ini. Bedah saja siapa sih yang menjadi pemegang kendali sebenarnya di balik Allied Hill yang sekarang kuasai PT TPL dengan porsi saham di atas 92 persen,” tandasnya.

Mulai Bencana hingga Korupsi

Dugaan penyelewengan finansial kian beruntun dengan rekam jejak pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT TPL. Diketahui sejak Februari 2026, izin operasional PT Toba Pulp Lestari resmi dicabut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 87 Tahun 2026.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Satgas PKH yang mengungkap fakta bahwa PT TPL telah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare.

Aktivitas tersebut juga diduga kuat merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru hingga memicu bencana banjir bandang dahsyat pada 24–25 November 2025 lalu.

CERI pun mendesak Kejagung agar bertindak transparan dengan mengusut tuntas kewajaran harga transaksi, aliran dana (flow of funds), serta transaksi ke perusahaan-perusahaan afiliasi guna memulihkan kerugian negara secara maksimal.  (Dairul)

Comments (0)
Add Comment