Korupsi Pembangunan Ruang Irna di RSUD Bangkinang, Pekan Ini Ketua KONI Kampar Diperiksa

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui bahwa Ketua KONI Kampar dijadwalkan diperiksa jadi sebagai tersangka dalam pekan ini. Surya Darmawan ini diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunanya ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III untuk di RSUD Bangkinang.

Hal itu, setelah Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan, untuk tersangka dugaan korupsi atas proyek tersebut. Penetapan tersangka kepada pria akrab disapa Surya Kawi itu, tentu setelah penyidik menemukan hal akan keterlibatan di proyek tahun anggaran 2019 itu.

“Ia (Surya Darmawan) yang merupakan Ketua KONI Kampar ini diketahui pihak yang mengatur pemenang tender, juga menerima aliran dana di proyek bernilai puluhan miliar tersebut. Maka penyidik pun akan memeriksa Surya Darmawan sebagai tersangka. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan pada Jumat (28/1/22) lalu,” sebutnya, dilansir cakaplah.com.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan, jaksa penyidik akan memeriksa Surya Darmawan sebagai tersangka. Dalam surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan, Jumat (28/1/22), lalu. Surat panggilan, untuk diperiksa dalam ini sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rizky mengatakan, bahwa penyidik sudah ada mengantongi cukup bukti baik keterangannya saksi maupun bukti pendukung lainnya meningkatkan status Surya Darmawan yang dari saksi sebagai tersangka. “Penyidik pun sudah menemukan bukti-bukti lain, meungkap keterlibatan dari saudara SD,” tegasnya Rizky, Kamis (27/1/22). **Rul

 

KamparKONIkorupsi
Comments (0)
Add Comment