Korupsi KUR BRI Rumbai, SBCI Desak Kejari Pekanbaru Seret Pelaku Utama Jajaran Yang Terlibat ke Penjara

DERAKPOST.COM Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023 kian menyengat. Pasca penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (3/3/2026), gelombang perlawanan dari aktivis buruh mulai memuncak.

​Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) dengan tegas memperingatkan Kejari Pekanbaru agar tidak membuka ruang kompromi. Tidak ada kata damai, tidak ada Restorative Justice (RJ) bagi para “tikus” anggaran yang menilep hak rakyat kecil.

​Sekjen SBCI, Dairul, S.Sos, menyatakan kegeramannya atas praktik lancung yang mencederai program kerakyatan tersebut. Menurutnya, dana KUR seharusnya menjadi pelampung ekonomi bagi buruh dan UMKM, bukan ladang bancakan oknum perbankan.

​”Masih banyak buruh yang terseok-seok membutuhkan modal dari program KUR, sementara oknum di dalam justru mengkhianati amanah negara. Kami minta sanksi seberat-beratnya. Jangan ada sandiwara mediasi atau RJ!” tegas Dairul saat diwawancarai di halaman Kejati Riau, Kamis (5/3/2026).

​Hukum Bukan Barang Dagangan: Korupsi Adalah Harga Mati!

​Dairul mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). mengacu pada regulasi yang berlaku, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mustahil diselesaikan di bawah meja dengan dalih keadilan restoratif.

​Berdasarkan Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), tindak pidana korupsi adalah “wilayah terlarang” bagi Restorative Justice.

​Berikut adalah daftar tindak pidana berat yang Haram dan Tidak Bisa mendapatkan Restorative Justice menurut UU dan aturan hukum nasional:

No Jenis Tindak Pidana Alasan Hukum / Konsekuensi

1, Tindak Pidana Korupsi Merugikan keuangan negara dan hak publik. Wajib diadili di Pengadilan Tipikor.

2, Terorisme Kejahatan terhadap kedaulatan negara dan keamanan kemanusiaan.

3, Kekerasan Seksual Melanggar UU TPKS; dampak trauma permanen bagi korban tidak bisa ditebus dengan uang.

4, Pelanggaran HAM Berat Menyangkut martabat manusia dan hukum internasional.

5, Pencucian Uang (Money Laundering) Kejahatan finansial sistemik yang merusak tatanan ekonomi nasional.

6, Bandar/Pengedar Narkotika Kejahatan yang merusak generasi bangsa secara massal.

SBCI: Kami Mengawal Hingga Vonis!

​Dairul menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tetap tegak lurus pada etika jurnalisme nasional dan transparansi publik.

​”Kami tidak akan diam. Kasus BRI Unit Rumbai ini adalah ujian nyali bagi Kejari Pekanbaru. Jika sampai ada upaya pengalihan status hukum atau RJ, maka kami akan membawa massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan di depan gedung Kejati,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pekanbaru menunggu langkah berani dari Kejari untuk segera melimpahkan berkas keempat tersangka ke pengadilan agar publik bisa melihat siapa saja yang menikmati aliran dana haram tersebut.  (Rezha)

KejarikurPekanbarupwnjaraSBCI
Comments (0)
Add Comment