DERAKPOST.COM – Kejari Ponorogo disaat ini sita uang sebanyak Rp3,1 miliar dan 14 kendaraan. Hal itu seiring mengusut kasus dugaan penyalahgunaannya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (24/6/2025), dikutip dari laman Detik. Dari pihak Kejari mengumumkan ada penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp3 miliar dari sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami telah menyita uang tunai sebesar Rp 3 miliar 175 juta rupiah dari tiga orang saksi terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada wartawan.
Agung merinci, uang yang disita berasal dari tiga saksi berinisial BS sebesar Rp 175 juta, MLH sebesar Rp 300 juta, dan AZ senilai Rp 2,7 miliar. Menurutnya, sebagian dana BOS yang diselewengkan tersebut digunakan untuk transaksi jual-beli tanah, dan sebagian lainnya diduga terkait utang-piutang.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu saksi membeli tanah namun belum dilunasi. Penjual tanah tersebut akhirnya mengembalikan uang itu kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik,” jelas Agung. Total kerugian negara diperkira mencapai Rp 25,8 miliar.
Seluruh uang sitaan saat ini telah diamankan di rekening penampungan milik Kejari Ponorogo di Bank BNI Cabang Ponorogo. Penyitaan ini, lanjut Agung, merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tapi juga menyelamatkan kerugian negara,” tegasnya. Selain uang tunai, Kejari juga menyita 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Terdiri dari 10 unit bus sekolah, tiga mobil minibus Avanza, dan satu unit Pajero.
Penyitaan kendaraan ini kayanya, dilakukan sebagai bagian dari alat bukti dan untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana yang dilakukan. Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo.
“Sedangkan untuk jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 40 orang. Pada penanganan kasus saat ini berada di tahap penyidikan. Berkas ini penelitian oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” ungkap Agung. (Rezha)