DERAKPOST.COM – Kormaida Siboro SH, selaku Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau tegaskan kekesalan pada PT Padasa Enam Utama (Padasa) beroperasi didaerah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Hal kekesalan dikarenakan, ada kejadian kecelakaan kerja di perusahaan tersebut, pada hari Selasa (9/12/2025). Tapi sebut Kormaida, diketahui itu yang hingga saat sekarang pihak perusahaan tidak tampak etikadnya itu untuk membuat laporan hal kecelakaan kerja, yang sampai hilangkan nyawa pekerja tersebut.
Diketahui katanya, sebagaimana didalam aturan yang berlaku. Yakni bila ada terjadi kecelakaan kerja di perusahaan, maka hal itu merupakan kewajiban dari perusahaan yang membuat laporan ke pihak Disnaker setempat dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ketentuan laporan tersebut dibuat dalam waktu 2 X 24 jam.
“Saya, Kormaida Siboro yang selaku Ketua Korwil dari KSBSI Provinsi Riau, mendapat laporan atau pengaduan dari pihak pekerja yang meninggal dunia tersebut. Bahwasa, pihak keluarga itu sangat berharap kepada saya, yakni untuk kiranya mempertanyakan kepastian hak almarhum. Maka saya tanya ke pihak terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan mantan Ketua DPC KSBSI Kampar ini, terkait kecelakaan kerja yang sampai hilangkan nyawa dari pekerja tersebut, sudah menanyakan ke Disnaker Kabupaten Kampar, bahkan Disnakertrans Provinsi Riau. Tetapi hal itu, ternyata tidak ada pihak perusahaan melaporkan kepada instansi berwenang itu.
“Saya sudah tanyakan ke Disnaker daerah Kabupaten Kampar, ternyata tidak ada dari pihak perusahaan melaporkan kejadian ini. Lalu hari ini, saya datang ke Disnaketrans Riau. Dan itu telah di cek surat masuk oleh Junaidi salah seorang Pengawas. Ternyata tidak ada surat masuk tentang kecelakaan kerja tersebut,” katanya.
Lalu sambungnya, karena merasa kurang puas dengan informasi seorang pegawai Pengawas itu, maka menyamparin untuk bertemu Kepala Disnakertrans Riau Rony Rahmat. Tetapi katanya, sesuai informasi dari staf yang berada di ruangan tersebut menyampaikan kalau Kadisnakertrans ini tidak berada di kantor.
Dikesempatan itu, Kormaida mengatakan, untuk hal kecelakaan kerja pekerja sampai hilangkan nyawa tersebut ditanya kepada Syafrizal, yang merupa pegawai Pengawas di Disnakertrans Riau. Dimana ungkapnya, Syafrizal mengatakan hingga sekarang ini tidak ada masuk laporannya pihak Padasa ke Disnakertrans Riau.
Oleh karena itu, Kormaida menyikapi atas kejadian ini, dirinya berharap Disnakertrans Riau melalui Bidang Pengawasan agar bisa menindaklanjuti kejadian perkara ini. Sebab diketahui, Bidang Pengawasan itu memiliki kewenangan dalam pengawasan berkaitan dengan K-3. Dikarena berhubungan dengan hak-hak dari pekerja.
“Sebagaimana diketahui, kalau perusahaan (Padasa) tersebut sangat bandel dalam hal memenuhi hak-hak pekerja. Maka itu, saya berharap ke Bidang Pengawasan memiliki kewenangan dalam pengawasan berkaitan dengan K-3 ini, untuk dapat bersikap tegas kepada perusahaan demikian. Jangan ada kongkalikong,” ujarmya. (Dairul)