KONI Kampar Gelar Rapat Pleno untuk Penunjukan Plt Ketua

 

KAMPAR, Derakpost.com- Saat ini, hal pemilihan ketua itu tidak hanya heboh terjadi di KONI Riau didalam beberapa hari terakhir. Hal yang sama, terjadi di KONI Kampar. Tapi ini seiring tak aktif Surya Darmawan sebagai ketua.

Sebagaimana diketahu, dalam beberapa bulan terakhir ini, Surya Darmawan telah lama menghilang sejak pihak Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sebagai bagian tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu proyek pembangunan gedung RSUD Bangkinang.

Informasi yang dirangkum pada hari ini Kamis (17/3/22) sore, menurut rencana, KONI Kampar ini menggelar rapat pleno pengurus penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Kabupaten Kampar. Ini dikabarkan ada sedikit heboh menjelang rapat pleno.

Situasi ini cukup memanas dan diwarnai lobi-lobi. Hal ini tidak terlepas dari tidak adanya kesepakatan empat orang yang menduduki posisi wakil ketua dalam hal menentukan Plt Ketua. Empat orang ini adalah Heri Susanto, Muhammad Salis, Nur Adlin, dan Triska Felly.

Sekretaris KONI Kampar Emil Budiono ketika diminta keterangan mengatakan, rencana pelaksanaanya rapat pleno ini dimulai dari rapat pimpinan itu melihat kondisi kepemimpinan dari Ketua Surya Darmawan tidak bisa aktif. Oleh sebab itu diambil langkah ini supaya kegiatan KONI dapat berjalan.

Setelah beberapa rapat pimpinan ditaja, maka diambil kesepakatanya menunjuk Plt Ketua dengan rujukan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI. “Yang punya kapasitas akan ditunjuk sebagai Plt adalah unsur wakil ketua. Unsur wakil ketua itu ada empat orang,” katanya

Sebutnya, yang karena ada empat dan mereka mungkin itu tidak ada terdapat kesepakatan untuk bisa menunjuk satu orang, tentu untuk bisa mencari satu itu harus diplenokan. Katanya, sebelum hal pelaksanaanya rapat pleno penunjukan yang akan digelar, juga telah melakukan rapat sosialiasi menjelaskan tentang konsolidasi organisasi.

“Bahkan disepakati keempat nama ini dibawa ke pleno untuk dipilih. Hari ini jadwalnya,” ujar mantan anggota DPRD Kampar dari partai Golkar ini. Diterang dia, penunjukan Plt Ketua KONI dipilih oleh pengurus, bukanya oleh anggota. Dan selanjutnya memiliki masa tugas enam bulan.

Tugas utama Plt ketua itu paling lama enam bulan dan apabila dalam jangka waktu enam bulan itu ketua juga belum dapat aktif, maka ini berlanjut dilaksana musyawarah kabupaten luar biasa KONI dengan catatan itu harus ada setuju dua pertiga permintaan dari anggota.

“Kalau kita hanya menunjuk Plt, itu kita hanya internal. Tapi untuk legalitas Plt harus terbit SK dari KONI Provinsi Riau.
KONI provinsi itu sementara belum ada, masih ketua terpilih. Ini secara defenitif belum. SK Plt menunggu defenitif KONI provinsi,” ulas Emil yang mengaku telah berkoordinasi dengan carateker KONI Provinsi Riau. **Akh

KamparketuaKONI
Comments (0)
Add Comment