KM Aria Saputra Ditangkap di Perairan Rohil, tapi Muatan Mangga dan Susu Dimusnahkan di Dumai

DERAKPOST.COM – Kapal kayu bernama KM Aria Saputra ditangkap petugas Bea Cukai di perairan Rokan Hilir (Rohil) yang kedapatan mengangkut barang ilegal asal Malaysia tanpa dokumen kepabeanan. Kapal ini diamankan saat melintasi perairan Selat Melaka, dekat perairan Bagansiapiapi, oleh dua kapal patroli Bea Cukai dari Satgas Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun.

Kapal tersebut membawa 1.196 keranjang berisi buah mangga senilai Rp445 juta serta sejumlah kardus berisi susu Gold yang seluruhnya berasal dari Port Klang, Selangor, Malaysia.

Karena kondisi cuaca yang buruk saat penangkapan, kapal digiring ke Pelabuhan Dumai dengan pengawalan ketat dua unit kapal patroli Bea Cukai. Pada hari Kamis (22/5/2025), barang bukti dimusnahkan di Dumai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai I.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kabid P2 Wilayah DJBC Riau, Waluyo, bersama Kejari Dumai, Kapolres, unsur TNI AL, serta perwakilan dari Karantina Hewan dan Tumbuhan.

“Kapal KM Aria Saputra membawa barang eks luar negeri tanpa dokumen sah dan melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan,” ujar Waluyo saat memberikan keterangan pers.

Dari lima Anak Buah Kapal (ABK), dua orang berinisial A dan M telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan dan sedang dalam proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 103 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut yaitu penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp135.925.696 dari kasus penyelundupan tersebut. Penangkapan ini langsung menjadi perbincangan hangat warga di Bagansiapiapi, Jumat (23/5/2025), apalagi aktivitas keluar masuknya kapal dari Port Klang Malaysia ke perairan Rohil seperti Panipahan, Sinaboi, dan Pulau Halang sudah lama menjadi sorotan masyarakat.

Selama ini, kapal-kapal yang diklaim sebagai ekspor hasil laut seperti ikan dan kerang diduga kerap kembali membawa barang-barang konsumsi dari Malaysia tanpa prosedur resmi.

“Kalau ada kapal karam di Selat Melaka dari Bagan atau Pulau Halang, pasti bilang punya izin ekspor. Tapi kita tidak tahu pasti perusahaannya apa dan di mana kantornya,” ujar Udin, warga Bagansiapiapi dikutip dari laman GoRiaucom.

Warga berharap aparat penegak hukum dan penjaga perairan lebih ketat mengawasi perbatasan laut Rohil. Bukan hanya mencegah masuknya produk ilegal seperti buah atau susu, tapi juga mengantisipasi peredaran narkoba.

“Kalau cuma mangga atau susu itu masih ringan. Yang kami khawatirkan kalau barang-barang berbahaya seperti narkoba ikut diselundupkan. Ini ancaman serius bagi negara dan daerah kita,” ucap warga Rohil lainnya. (Dairul)

DumaimanggaperairanRohil
Comments (0)
Add Comment