DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, relokasi warga dan penertiban kawasanya Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), masih berlanjut dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) dari Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal itu masih memanas.
Terkait ini, Praktisi Hukum Ragil Ibnu Hajar, memintakan warga menghormati langkah pemerintah tersebut. “Relokasi dilakukan Satgas PKH itu di TNTN, sudah tepat. Dan diminta masyarakat menghormati langkah serta kebijakan pemerintah, yang dikarena sudah berdasarkan undang-undang, hutan lindung yang tidak boleh dijadikan tempat tinggal maupun usaha perkebunan,” sebut Ragil, dalam keterangan rilisnya.
Ragil ini menekankan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikanya fungsi hutan lindung. Namun, dalam hal ia minta pemerintah dapat melakukan pendekatan yang elegan kepada warga agar tidak bisa memicu konflik horizontal. Di sisi lain, Ragil mengingatkan kepada warga berada dalam kawasan TNTN, tidak melakukan tindakan perusakanya terhadap posko Satgas atau plang penertiban di area tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa aksi perusakan yang dilakukan warga tersebut tentu dapat dikenai unsur pidana. “Warga jangan ulang pengrusakan dipasang Satgas PKH. Sebab hal itu dapat berbuntut proses hukum. Oleh dikarena itu sebagai solusi jangka panjang, maka pemerintah pusat, satgas, dan serta pemerintah daerah setempat dapat segera mencarikan solusi bagi warga TNTN yang terdampak relokasi,” pungkasnya.
Mengenai wacana lahan pengganti untuk warga tersebut, ungkap Ragil, hal tersebut merupa langkah yang baik. Namun, semua realisasinya sepenuhnya bergantung pada kesediaan serta ketersediaanya lahan dari pemerintah daerah setempat. Sambungnya jika ada nanti lahan pengganti untuk warga TNTN, sebaiknya relokasi tidak jauh lokasi. Itu tergantung pemerintah daerah. (Dairul)