Ketum INPEST Ganda Mora Sebut Sudah Serahkan Dokumen Kunci, Afrizal Sintong Bisa Segera Tersangka ?

DERAKPOST.COM – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyerahkan dokumen sebut itu sebagai bukti kunci. Dokumen diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dokumen yang berpotensi menyeret mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, kepada pusaran perkara. Karena hingga disaat ini,  status Afrizal masih sebagai saksi,

Dengan penyerahan dokumen itu, tentunya diharap penanganan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tentu memasuki babak baru. Penyerahan dokumen itu dilakukan pada 6 April 2026, di tengah sorotan publik atas lambannya penetapan tersangka baru dalam perkara bernilai Rp488 miliar tersebut.

Ketua Umum INPEST, Ganda Mora kepada media, mengungkapkan, bahwa dokumen yang diserahkan tersebut mencakup surat permintaan pencairan dana dividen yang ditandatangani Afrizal Sintong, pada saat menjabat bupati, serta dokumen serupa dari Sekretaris Daerah Rohil. Bagi INPEST, penyerahan dokumen tentu, menjadi baru langkah awal.

Maka mendorong penyidik untuk membuka seluruh rantai alirannya dana, bukan hanya  pada transaksi yang sudah terungkap. Hal itu, katanya, jikalau hanya berhenti di satu titik, maka hal perkara ini tidak akan pernah terang. Tentu, dengan harus ditelusur siapa saja yang menikmat. Dengan masuknya itu dokumen baru ke meja penyidik, diharap ini tidak berhenti pada aktor teknis.

“Surat ini penting, karena itu menunjukkan siapa yang mengendalikan pencairan dana. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi pintu masuk untuk melihat peran. Maka bergerak lebih jauh dengan halnya menyentuh pusat kendali keputusan. Di titik itulah, nama dari  Afrizal Sintong,” ungkap Ganda Mora, pada Senin (13/4/2026) kepada wartawan.

Dana yang semestinya itu menjadi sumber pendapatan daerah itu kini justru diselidiki karena diduga disalahgunakan. Tetapi, hal pertanyaan mendasar itu belum terjawab: mengapa penyidikan yang sejauh ini baru menyentuh aspek pembelian lahan. Karena sementara aliran dividen yang nilainya jauh lebih besar belum sepenuhnya dibongkar?

INPEST menduga, terdapat transaksi lain yang belum terungkap, termasuk dengan  kemungkinan setoran dividen fiktif hingga pembelian aset seperti SPBU yang diduga tidak sesuai prosedur. Jika dugaan benar, maka katanya, konstruksi perkara bisa jauh lebih luas dari yang selama ini dipaparkan penyidik.

Sementara itu, katanya, sebagaimana hal  disampaikanya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas di Kejati Riau Zikrullah, bahwa membenarkan adanya itu dokumen tambahan sudah diterima, maka sekarang tengah dipelajari pihak  penyidik. Sejauh ini, sebutnya, Kejati Riau ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam hal perkara penangananya dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT SPRH.

“Dalam perkara ini, Kejati Riau menetapkan empat orang tersangka dugaanya korupsi dana PI 10 persen di PT SPRH. Yang antara lain Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif merupa sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Hal itu ada Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan, dan serta mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang berkasnya dinyatakan lengkap (P-21),” sebutnya.  (Dairul)

dokumenGandaINPESTMorasprh
Comments (0)
Add Comment