DERAKPOST.COM – Baru-baru ini, diketahui Jackson Sihombing alias JS, selaku Ketua Ormas PETIR, ditangkap Polda Riau. Yakni, dugaan pemerasan pada pengusaha kebun sawit. Ditahan itu hanya JS saja. Terkait ini Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus minta diungkap indentitas pengusaha tersebut.
Ia mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau agar bisa meungkap identitas pengusaha yang telah mengaku sebagai korban pemerasan pada kasus yang menjerat JS tersebut. Ini sebut dia, supaya jelas dan ada titik terang dalam perkara dugaan pemerasan.
Pernyataan itu disampaikan Larshen Yunus menyusul penangkapan JS oleh pihak Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) dari Ditreskrimum Polda Riau salah satu coffee shop di Hotel Furaya di Kota Pekanbaru, di
Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (14/10/2025), dimalam hari
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh bekerja secara sepihak. Dia menilai penyalahgunaan kewenangan sangat tak dibenarkan, terlebih kalau kasus tersebut tak ditangani secara Presisi. Semestinya, kalau itu murni pemerasan. Maka, kedua belah pihak harus diproses.
“Jikalau benar itu murni kasus pemerasan. Maka, kedua belah pihak yang sama-sama ikut diproses. Pemberi dan penerima uang sama-sama memiliki peran aktif. Dikarena, kenapa yang memberi jikalau tidak merasa bersalah? Polisi juga harus bekerja secara presisi,” tegasnya Larshen.
Di kesempatan itu, Larshen yang mengaku juga sebagai Dewan Pendiri Ormas PETIR, sangat menyesalkan sikap, dan pola kerja dari Tim RAGA maupun dari Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Sebab menurut Aktivis Anti Korupsi itu yang tidak PRESISI. Sehingga hal tersebut ungkapnya yang menjadi pertanyaan.
“Jika memang itu murni kasus pemerasan, maka semestinya kedua belah pihak harus sama-sama diproses. Pemberi dan bahkan penerima uang sama-sama masih bersifat aktif, kenapa yang bersangkutan memberi? dan justru merasa diperas, karena merasa ada sesuatu kesalahan. Tidak mungkin beri uang sebesar itu,” sebutnya.
Aktivis Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan juga Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengatakan, bahwa JS memang aktivis LSM, namun jangan pakai embel-embel berkedok dan bahkan bahasa pemerasan. Karena semua yang dilakukan ada hulu dan juga hilirnya. Maka dilakukan proses hukum keduanya. (Rilis)