Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Ingatkan Potensi TPS Ilegal untuk Sampah 

DERAKPOST.COM – Adanya peralihan pada  sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru dari pihak swasta ini ke swakelola melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Hal ini disambut positif oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Rencana itu, dilakukan pada 5 Juni 2025 mendatang.

Komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini optimistis terhadap perbaikan sistem angkutan, armada, dan sumber daya manusia (SDM) dalam pengangkutan sampah di Pekanbaru.

Namun, meskipun demikian, Komisi IV tetap mengingatkan agar masa transisi hingga berjalannya pengelolaan sampah oleh LPS dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita tekankan jangan sampai muncul TPS-TPS ilegal nantinya karena itu akan menimbulkan keresahan masyarakat lagi. Dan memang dari pemaparan yang disampaikan bahwa untuk ketersediaan armada tidak ada masalah dan sesuai versi mereka armada yang ada bisa mengangkut sampah untuk 6 bulan ke depan,” ungkap Ketua Komisi IV, Rois, Selasa (27/5/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga ingin memastikan mengenai anggaran yang akan digunakan melalui APBD 2025. Ia menegaskan pentingnya efisiensi agar anggaran yang dialokasikan tidak lebih besar dibandingkan saat menggunakan pihak ketiga.

“Kami juga sudah dapat informasi, mengenai wilayah kerja LPS dan DLHK. Jalan arteri, badan usaha itu akan dikelola DLHK langsung, sedangkan di pemukiman warga itu dijalankan LPS. Mudah-mudahan berjalan sesuai konsep awal ini,” ujarnya.  (Ferry)

DPRDilegalPekanbarusampah
Comments (0)
Add Comment