Ketua Kelompok Tani Hanafi Kecewa Pada Pemberitaan Media Online yang Berjudul Tendensius Tanpa Konfirmasi

DERAKPOST.COM – Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, Hanafi dengan tegas mengatakan kekecewaan terhadap pemberitaan media online yang membuat berita dengan judul pemberitaan terkesan tendensius dan tak berdasar. Maka hal ini sangat disesalkan.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini ada pemberitaan dilansir media online dengan judul Kelompok Hanafi CS Harus Diproses Hukum Masyarakat Menanti Hal Tindakan APH. Terkait pemberitaan demikian, maka dengan tegas Hanafi ini membantah keras tudingan mafia tanah yang dialamatkan itu kepadanya. Hal itu tendensius.

Menurutnya, pemberitaan yang dibuat oleh sekelompok orang tersebut dinilai terkesan tendensius dan tak berdasar. Maka, dalam hal ini, ia pun membantah tudingan terlibat dalam mafia tanah terkait dari pengelolaan lahan perhutanan sosial yang berada Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik, di Kampar Kiri Hilir, di Kabupaten Kampar.

“Kecewa atas pemberitaan di media online itu membuat berita dengan judul Kelompok Hanafi CS Harus Diproses Hukum. Didalam pemberitaan yang dibuat oleh sekelompok orang tersebut dinilai terkesan tendensius dan tak berdasar. Selain itu isi dalam berita semuanya adalah opini penulis, yang tanpa dengan mencantumkan sepatah kata pihak dari narasumber,” terangnya.

Berita seperti ini, terangnya itu mencederai semangat demokrasi dan keberadaan Pers sendiri. Artinya, dalam demokrasi ini Pers diberikan kebebasan mengangkat sebuah berita. Bahkan pers dilindungi oleh sebuah undang undang membuat bebas berkarya. Apalagi Pers adalah salah satu pilar dari 4 pilar Demokrasi. Artinya tanpa Pers, maka menggoyahkan demokrasi.

“Keberadaan Pers itu sangat penting untuk menjamin keberadaan demokrasi. Namun, saja saat ini banyak oknum oknum pers itu menyalahi kebebasan dimaksudkan. Sebab mereka tanpa ada filter dan bahkan koridor semestinya didalam membuat berita. Tapi kadang berita yang disajikan adalah berita tanpa narasumber dan terkesan opini dari penulis sendiri,” sebutnya.

Sebab katanya, banyak berita yang didapat hanya dari cerita warung kopi dan dijadikan sebuah berita. Salah satunya adalah berita yang diterbitkan oleh media online berjudul yaitu Komplotan Hanafi CS Harus Diproses Hukum, Masyarakat Nanti Tindakkan APH. Berita tersebut sangat menyudutkan, yang sebab berita disajikan tidak ada satu patah kata pun dari narasumber.

“Jika memang ada yang merasa ditipu, tapi kenapa orang tersebut tak menyampaikan nama, dan statement didalam pemberitaan tersebut. Juga, soal ada pihak masyarakat yang menantikan tindakan APH. Dimana ini tidak menyebutkan masyarakat mana yang menyatakan hal tersebut. Mengapa disana hanya ada opini penulis bukan pernyataan dari narasumber,” terangnya.

Disebut dia, apakah begini yang dikatakan kebebasan Pers. Seharusnya berita yang disajikan adalah berita yang benar benar itu dari narasumber. Bahkan parahnya itu, hingga berita ini ditayangkan tidak pernah memberikan hak jawab. Maka oleh karena itu dia berharap agar media memberitakan bisa memberi hak jawabnya. Apalagi berita yang ditayangkan sangat mengganggu dan memberikan beban psikologis.

Diberitakan ini sebelumnya di salah media online, yang berjudul Komplotan Hanafi Cs Harus di Proses Hukum, Masyarakat Menanti Tindakan APH. Yang ditulis media InvestigasiMabes pada tanggal 25 Februari 2026.

Padahal diketahui juga sebelumnya. Terkait masalah ini, pada tanggal 23 Februari 2025 lalu, telah ada dilansir pemberitaan bantahan ditulis media HaluanRiau. Dengan judul Bantah Tudingan Mafia Tanah, Hanafi Klaim Pengerjaan Lahan di Bangun Sari Sesuai SK Menteri LHK.  (Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

HanafikelompokMediaonlinetani
Comments (0)
Add Comment