Ketua Bawaslu Riau Tegaskan Simak Ini Ancamannya Terkait Money Politik di Pilkada

DERAKPOST.COM – Bawaslu Riau kembali  mengingatkan kepada masyarakat, jangan tergiur dengan politik uang. Pasalnya, baik  pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana, yakni dengan ancaman hukuman penjara maupun denda nantinya.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan  bahwa ada sanksi pidana dan denda politik uang yang tidak hanya ditujukan ini kepada pemberi, tapi juga penerima. Karena, inikan sama-sama terlibat dalam hal aksi pidana politik uang tersebut.

Dijelaskan Alnof, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

“Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00,” jelas Alnov.

Alnof menjelaskan, dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau,” tutup Alnof.  (Dairul)

AlnofrizalBawasluMoneyRiau
Comments (0)
Add Comment