DERAKPOST.COM – Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra mengaku kaget, karena dirinya dipolisikan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran terkait pencopotan spanduk di monumen Welcome To Batam.
Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, menegaskan kesiapannya memberikan keterangan kepada polisi. “Saya akan siap menjelaskan bahwa tindakan penertiban sesuai dengan hal regulasi terkait zonasi pemasangan alat peraga kampanye,” ujar dia kepada wartawan.
Menurut Zuldhadril, pemasangan spanduk di monumen tersebut melanggar aturan kepemiluan dan zonasi yang diatur oleh PKPU, dengan mempertimbangkan estetika, etika, dan kebersihan kawasan tersebut. Ia menambahkan bahwa klaim izin dari Pemkot Batam bertentangan dengan PKPU 15 tahun 2013 pasal 71.
Terhadap dugaan perusakan spanduk, Zuldhadril membantahnya, menyebut tindakan pencopotan dilakukan dengan baik dan tidak merusak. Dia menyatakan keterbukaan untuk memberikan klarifikasi kepada kepolisian, menegaskan bahwa Bawaslu adalah bagian dari penegakan hukum dalam pemilu dan siap bekerja sesuai regulasi.
“Saya kaget kalau dituduhkan perusakan. Kami tidak ada perusakan. Menurut saya itu tak mendasar. Kita melakukan penertiban dan buka baik-baik, kami lipat baik-baik, dan kami simpan secara baik. Yang perusakan apanya, kalau balihonya rusak dan koyak ya oke lah. Ini baik baik saja. Kita nggak pakai alat sampai kawat yang menempel kita bawa bersama spanduk tersebut,” ujarnya.
Zuldhadril juga mengungkapkan bahwa sebelum mencopot spanduk, Bawaslu Kepri telah berdiskusi antar komisioner dan meminta surat izin dari Satpol PP, tetapi dihadapkan pada kendala saat diminta bersurat dengan Sekda Kota Batam, yang dianggapnya tidak sesuai regulasi dan sulit dilakukan pada hari libur. (Suk)