Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi Lebih dari Rp1 Triliun

DERAKPOST.COM – KPK memperkirakan kerugianya negara dalam dugaan korupsi kuota haji era Jokowi lebih dari Rp1 triliun, yaitu pada tahun 2024. Angka ini, berdasar perhitungan internal KPK dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Ia pun menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan BPK itu menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Perhitungan dilakukan BPK ini memerinci jumlah final kerugian dari adanya dugaan penyimpangan kuota haji tersebut. Sebut dia, tentu nantinya BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Dikutip dari laman Jawapos. Dalam aturan tersebut, tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya dibagi untuk 18.400 jamaah haji reguler, setara 92 persen dan 1.600 jamaah haji khusus, setara 8 persen.

Dengan demikian, tentu kuota haji reguler seharusnya itu naik dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara itu kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Namun, fakta yang ditemukan KPK malah menunjukkan pembagian tersebut justru berubah jadi 50:50 atau masing-masing
10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000. Tentunya ada pergeseran di situ,” tegas Budi.

Cari Pemberi Perintah Perubahan Kuota Haji 

Menurut dia, penyidik akan menelusuri siapa yang memberi perintah perubahan kuota tersebut serta menelusuri dugaan aliran dana yang dikelola agen penyelenggara ibadah haji khusus.

“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada, siapa saja pihak-pihak itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” urainya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya.  (Rezha)

 

eraHajiJokowikorupsiKuota
Comments (0)
Add Comment