Kepolisian Siak Amankan 8 Orang yang Bakar Kantor PT Seraya Sumber Lestari, Ditetapkan 4 Tersangka

DERAKPOST.COM – Aksi pembakaran pada sebuah pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak. Sekarang,  pihak kepolisian ini mengamankan 8 orang. Delapan orang itu, ada empat di antaranya ditetapkan jadi tersangka.

“Kami menang telah amankan ada delapan orang, kemudian menjadi tersangka ini ada empat orang,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, Kamis (12/6/2025).

Eka menyebutkan selain empat pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan.

“Tim di lapangan masih mencari pelaku lainnya, akan kita kembangkan terus,” jelas Eka.

Menurut Eka, aksi demonstrasi boleh saja dilakukan, tapi jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan akan ditindak tegas dan tak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.

“Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis,” ucap Eka.

Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6). Pembakaran itu diduga karena konflik laham antara warga dengan perusahaan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia telah mengerahkan personel untuk meredam peristiwa tersebut.

“Iya benar kejadiannya, itu di PT SSL, pos keamanan dan ada lima rumah karyawan dibakar. Dugaannya ada konflik lahan antara massa dengan PT SSL,” ujar Eka.  (Yusuf)

KepolisianserayasiakSumber
Comments (0)
Add Comment