Kepemilikan Harta Tak Wajar Pejabat Pajak di Riau, Resmi Dilaporkan Teva Iris ke Jakarta

 

DERAKPOST.COM – Kasus Kepemilikan harta haram, alias harta diduga sangat tidak wajar salah satu oknum Pejabat Pegawai, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, hal ini dilaporkan keJakarta. Sebab itu perlu dijadikan atensi bersama.

Kepastian Hukum mesti dihadirkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bukan hanya itu juga, pihak internal seperti Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Direktorat Jenderal Pajak harus bertindak, oknum yang di Laporkan itu wajib dipanggil, diperiksa dan diberikan sanksi.

Sebagaimana informasi terbaru, bahwa pada hari Selasa (27/6/2023) salah satu Organisasi Kepemudaan menamakan diri Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) secara resmi telah melaporkan Wahyudi SH MH, itu selaku Penelaah Keberatan dengan NHK 131392 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Riau.

Laporan itu langsung disampaikan oleh Ramayulis alias Teva Iris, selaku Ketua Umum (Ketum) PMP, dengan didamping Kuasa Pendamping Hukumnya. Hal itu, diketahui Teva Iris sampaikan laporanya sekaligus pada para pihak. Diantara lain
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Kemenkeu RI dan terakhir dilaporkan ke Komisi XI DPR-RI membidangi tentang Keuangan.

“Alhamdulillah ya Allah, saat ini saya didampingi langsung sama Pak Larshen Yunus. Tujuan kami, ke Jakarta hanya satu, yakni memperjuangkan hadirnya kepastian hukum atas dugaan kasus kepemilikan harta haram itu. Laporan kami itu, juga melampirkan beberapa bukti-bukti permulaan. Semoga para penyidik segera menindaklanjuti hal tersebut” ujar Teva Iris, juga kader dari PDI-P.

Ditempat sama, Larshen Yunus selaku Kuasa Pendamping Hukum PMP inipun dengan tegaskan, bahwa upaya mereka benar-benar ingin memastikan, siapa saja berhak menelusuri kepemilikan harta pejabat tidak wajar. Sepanjang dia aktif sebagai pejabat yang menikmati Anggaran Keuangan Negara, maka itu rakyat berhak melakukan sikap, yang termasuk mencurigai perbandingan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan temuan harta yang sebenarnya.

“Berdasarkan data-data dan bukti-bukti permulaan ini, maka itu berkesimpulan untuk membawa hal ini keranah hukum. Apalagi sebagai terlapor, informasinya Wahyudi itu justru menanggapi dengan cara-cara yang sangat picik serta licik. Yakni menghembuskan berita bohong dan fitnah sangat tendensius terhadap klien kami (PMP, red). Bayangkan saja, mereka itu bertetangga Lho! Klien kami dipermalukan kepada warga di Jalan Duyung Pekanbaru,” katanya.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ini mengatakan, bahwa sebelumnya itu mereka sudah diperiksa oleh penyidik KPK, guna memastikan terpenuhinya ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kesempatan itu, Larshen juga mengatakan, saat ini tanda terima dari ketiga instansi itu telah diterima. Saat ini menunggu jawaban minggu depan. **Rul

PajakPejabatRiau
Comments (0)
Add Comment