Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Sebut Ini Sanksi Penebang Pohon Tanpa Izin di Belakang Hotel Aryaduta

DERAKPOST.COM – Tersiar kabar adanya aksi penebangan pohon berada belakang Hotel Aryaduta Pekanbaru. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan suatu tindakan pada pelaku.

Dimana disaat ini, pihak DLHK Pekanbaru memberikan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali setelah menebang lima pohon pelindung tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Kepada wartawan, Reza Aulia Putra selaku Kepala DLHK Pekanbaru ini , mengatakan,  telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai hal klarifikasi terkait penebangan tersebut. “Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk diminta klarifikasi,” terang  Reza Aulia, Kamis (26/3/2026).

Dalam hal ini, terangnya, sebagai sanksi, Imam diwajibkan mengganti lima pohon yang ditebang dengan menanam 30 pohon jenis mahoni setinggi sekitar dua meter. Selain itu, ia juga diminta untuk merawat pohon-pohon tersebut hingga tumbuh dengan baik. Jika ada mati, penanaman ulang wajib dilakukan.

DLHK juga meminta Imam membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi halnya perbuatan di kemudian hari. Langkah yang  dilakukan sebagai bentuk pada penegakan aturan dengan sekaligus upaya menjaga kelestarian pohon pelindung di kawasan perkotaan.

Menurut pengakuan Imam, penebangan dilakukannya itu dikarena pohon dinilai sudah rimbun dan telah tinggi, sehingga dikhawatirkan berpotensi tumbang saat hujan disertai angin kencang. Penebangan itu dilakukan pada Rabu (25/3/2026) tanpa mengantongi izin dari DLHK.

Atas tindakannya tersebut, Imam juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. DLHK mengingatkan warga agar tidak menebang pohon pelindung tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.  (Irsyad)

AryadutaDLHKPekanbarupohonsanks
Comments (0)
Add Comment