DERAKPOST.COM – Kepala Daerah saat ini yang ikut mencalonkan diri di Pilkada 2024. Hal itu juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Ini dimulai tanggal 23 September 2023.
Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi kepada wartawan. Sebutnya, seluruh bupati serta walikota mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 itu dilarang juga menggunakan fasilitas negara selama masa kampanyekan.
“Hal ini, akan berlaku mulai 23 September 2024, saat mereka resmi mengambil cuti di luar tanggungan negara. Lebih kurang dua bulan, mereka tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara,” ujaran Rahman Hadi.
Rahman Hadi juga mengingatkan, selama periode cuti, itu tak hanya fasilitas negara yang tidak boleh digunakan. Tapi tak boleh menerima gaji dan tunjangan. intinya, pada saat selama cuti tak diboleh menggunakan atau dibiayai negara.
Diketahui, ini sebanyak delapan bupati dan walikota di Riau dipastikan itu ikut Pilkada. Antara lain Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran dan Bupati Siak Alfedri.
Selain itu, ada juga hal Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Walikota Dumai Paisal, Bupati Inhu Rezita dan Bupati Rohil Afrizal Sintong juga akan ikut berlaga. (Dairul)