Kenapa Jaksa-jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana, Hanya Diberi Sanksi

DERAKPOST.COM – Azam adalah mantan jaksa, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini dipidana karena menilap barang bukti dari kasus investasi bodong. Ia menilap uang senilai Rp 23,9 miliaran merupakan dari barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang karena terbukti juga bekerja sama dengan dua pengacara korbannya investasi bodong robot trading, Oktavianus Setiawan dan serta Bonifasius Gunung. Azam itu diketahui telah divonis 7 tahun penjara. Kemudian hukumannya pun  diperberat di tingkat banding jadi 9 tahun penjara.

Namun dalam hal ini mengapa jaksa-jaksa yang ada penerima uang dari hasil menilap barang bukti tersebut tidak dipidana. Yaitu
para jaksa serta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hanya diberi sanksi pencopotan jabatan meski menerima uang dari jaksa Azam. Dikutip halnya dari laman Tempo. Hal itu jadi pertanyaan besar para pihak.

Terkait ini, Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung menjelaskan alasanya dengan tidak memproses secara pidana sejumlah jaksa yang terbukti menerima uang dari barang bukti yang ada ditilap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. “Karena dalam kasus ini yang proaktif dengan pengacara itu yakni Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia,” sebut
Anang.

Ia mengatakan, Azam yaitu mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sudah  dipidana karena menilap barang bukti dari kasus investasi bodong. Dia menilap uang senilai Rp 23,9 miliaran merupakan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot
rading Fahrenheit. Dia itu, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal terbukti bekerja sama juga dua pengacara korban investasi.

Diketahui katanya, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Ketika itu Azam divonis 7 tahun penjara, yang kemudian hukumannya diperberat tingkat banding menjadi 9 tahun penjara. Dari total bukti yang ditilap, Azam mendapat bagian Rp 11,7 9 miliar. Dimana uang itu, sebagian besar diberikan kepada sang istri, Tiara Andini, senilai Rp 8 miliar. Lanjut kepada kakak Azam Rp 200 juta dan juga untuk kepentingan pribadi Rp 1,1 miliar. Yang sisanya djbagi pada sejumlah atasannya.

Dikatakan Anang, mengacu surat dakwaan Azam tersebut, bahwa malah membagikan sisa uang pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro sebesar Rp 500 juta melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti di Kejari Jakarta Barat Dody Gazali pada Desember 2023. Bulan September lalu, Hendri telah dicopot dari jabatan.

Selain dicopot, bahwa Hendri ini diketahui juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun. Tapi dalam hal ini Hendri telah membantah tudingan bahwa ia menerima duit tersebut. Namun aneh, dia juga tidak mengajukan banding atas sanksinya telah  dijatuhkan oleh pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Selain beri kepada Hendri, Azam disebut membagikan uang kepada mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting—pendahulu Hendri Antoro— yaitu sebesar Rp 500 juta, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 jutaan, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Jakarta Barat Sunarto Rp 450 juta, Kepala Seksie Pidana Umum Jakarta Barat Adib Adam Rp 300 juta, bahkan ke Kepala Subseksi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. Semua itu telah dijatuhi sanksi oleh Jamwas.  (Dairul)

barangbuktiJaksasanksitilap
Comments (0)
Add Comment