Kementerian Tolak Usulan Pencabutan IUP PT WSN, Andi Nurbai Ungkap HPSKS Tetap Lanjutkan Perjuangan

DERAKPOST.COM – Diketahui Kementerian Pertanian menolak usulan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby itu, agar hal mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN). Tapi hal demikian, dari Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) tak patah arang dengan sikap kementerian tersebut.

Ketua HPSKS Andi Nurbai menyatakan, hal penolakan usulan pencabutan IUP tersebut bukan berarti perjuangan itu terhenti. Maka pihaknya, tetap akan lanjutkan perjuangan.
Dia mengatakan, disaat ini, pihaknya tetap menjaga kekompakan sesama petani dan juga menunggu langkah-langkah yang akan diambil Bupati Suhardiman Amby.

Hal diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian menolak usulan pencabutan izin IUP PT WNS disampaikan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby. “Bahwa, Kementrian Pertanian lewat surat itu diteken Plt Dirjen Perkebunan yang ditujukan kepada Bupati menyampaikan belum dapat meneruskan atau memproses usulan pencabutan IUP PT WSN,” kata Andriyama.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) inipun mengatakan, diketahui bahwa hal bahasa umumnya ditolak. Walaupun untuk semua tahapan sudah Pemkab Kuansing lakukan tetapi kewenangan ada di pusat. Menurut dia, dalam status perusahaan PMA, daerah hanya bisa mengajukan usulan.

“Kewenangan diterima atau ditolak ada di pemerintah pusat yang memberi izin. Yang jelas pihak Pemkab Kuansing telah usulan itu ke Kementerian Pertanian untuk dapat mencabut IUP dari PT WNS tersebut. Yang diketahui juga katanya, kedepan kementan tetap akan melakukan evaluasi ini bersama Pemkab Kuansing. (Hendri)

HPSKSHSKPSkementerianKuansingpertanianWNS
Comments (0)
Add Comment