Kementerian Agama Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Musala Rp 35 Juta, Ini Persyaratannya…..

DERAKPOST.COM – Kementerian Agama (Kemenag) ini, melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah ini kembali sudah membuka program Bantuan Masjid/Musala Tahun 2026.

Program ini diluncurkan untuk mendukung perbaikannya sarana dan prasarana rumah ibadah umat Islam pada seluruh Indonesia. Menurut dari akun Resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Pada program bantuan tahun 2026, Kemenag ini diketahui menetapkan besaran alokasi dana bantuan tersebut.

Berdasarkan dari pengumuman, bahwa bantuan yang sudah disiapkan mencapai Rp50 juta untuk masjid dan hal Rp35 juta untuk musala. Dalam hal ini, bahwa halnya pendaftaran permohonan bantuan dibuka secara daring mulai 12 hingga 25 Oktober 2026.

Dikutip dari laman Kompas. Program ini ditujukan untuk membantu pembangunan maupun rehabilitasi sarana ibadah, dengan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pengurus masjid dan musala.

Ini Syarat Mengajukan Bantuan

Pengurus masjid atau musala yang ingin mengajukan bantuan wajib memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, masjid atau musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag melalui laman simas.kemenag.go.id.
Selain itu, tempat ibadah harus memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam c.q. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
*Surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat, baik KUA kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, maupun Kanwil provinsi.

* Fotokopi surat keputusan susunan kepengurusan.

* Rencana Anggaran Biaya (RAB).

* Foto kondisi bangunan.

* Fotokopi dokumen status tanah, seperti akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, hibah, atau hak guna pakai.

* Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala.

* Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp 10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Penetapan Penerima 26 Oktober

Dalam pengumuman tersebut, tahapan program bantuan dimulai dengan penerimaan permohonan secara daring pada 12-25 Oktober 2026.

Selanjutnya, penetapan calon penerima bantuan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026. Adapun proses verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 30 Oktober 2026 hingga selesai.

Pengurus masjid dan musala yang berminat dapat mengakses laman resmi SIMAS Kemenag di https://simas.kemenag.go.id untuk memperoleh informasi dan mengikuti proses pengajuan.

Contoh dokumen proposal bantuan juga dicantumkan dalam pengumuman melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Pengurus diimbau memastikan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung telah lengkap sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses verifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment