Kemenag Riau Mahyudin Sebut Aturan Pengeras Suara Masjid Disosialisasikan, tak Ada Sanksi Pelanggar

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Disaat ini, pasca pernyataan dilontarkanya Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil, tentang memperbandingkan hal pengeras suara masjid dengan longlongan anjing, makin mengundang reaksi berbagai pihak.

Namun dalam hal ini dari Kepala Kantor Kementerian Agama Riau Mahyudin MA, mengatakan, bahwa pihaknya disaat ini terus mesosialisasikan hal Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang beberapa hari terakhir, terus jadi perbincangan hangat tersebut.

Mahyudin mengatakan hal surat edaran itu, hanya mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut, dan sudah diedar kepada kantor Kemenag se kabupaten/kota di Riau, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta penyuluh agama.

“Kita mengajak dan mengimbau kepada pengurus masjid dan musala agar dapat melaksanakan aturan seperti itu dituang dalam surat edaran dari Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tersebut,” jelasnya. Tetapi, Mahyudin memastikan tidak ada sanksi itu bagi masjid dan musala yang tidak mau menaati surat edaran.

“Akan tetapi, pihak Kemenag akan terus melakukan pendekatan pada pengurus masjid dan musala. Karena ini.tdak ada sanksi yang tidak mau melakukan. Jika,
ada yang menolak, apa boleh buat. Dan hal biasa. Syukur-syukur itu, jika masjid menolak tersebut berada di lingkungan semua penduduknya muslim,” jelasnya dilansir cakaplah.

Kesempatan itu, Mahyudin yakini aturan soal pengeras suara di masjid tersebut tidak akan menjadi persoalan besar di Riau. Ia juga menjelaskan, dalam SE itu
agar sikap toleransi tetap terjaga dalam kehidupan yang harmonis tetap terawat dengan baik.

Dia menjelaskan, pengaturan pengeras volume suara di masjid dan musala, hal itu sesungguhnya bukan hal yang baru. Karena, sudah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru itu dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dan saat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.

“Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya juga telah mengatur soal pengeras suara ini. Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan asa toleransi dan kebersamaan,” harapnya. **Rul

kemenagMahyudinRiau
Comments (0)
Add Comment