Kembalikan Pengelolaan Sampah ke Tingkat Tapak

MASALAH sampah di Kota Pekanbaru seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Berganti kepemimpinan wali kota, tumpukan sampah di pinggir jalan utama maupun kawasan pemukiman tetap saja menjadi pemandangan harian yang merusak estetika dan mengancam kesehatan masyarakat.

Langkah tegas yang diambil Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika—dengan mengekspos tujuh tersangka kasus tindak pidana pengelolaan sampah dan pungutan liar (pungli) retribusi—patut kita apresiasi.

Ketegasan institusi kepolisian, yang dipicu pula oleh kepedulian Mantan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menemukan sendiri tumpukan sampah, menjadi sinyal kuat bahwa masalah kebersihan kota kini telah bergeser dari sekadar isu tata kelola menjadi isu penegakan hukum (law enforcement).

​Namun, apakah penangkapan oknum dan pemutusan kontrak operator yang bermasalah cukup untuk menyelesaikan persoalan ini secara mendasar? Pengalaman membuktikan bahwa penindakan sporadis hanya memberi efek jera sesaat.

Begitu pengawasan mengendur, pola lama akan berulang. Kunci penyelesaian sengkarut sampah kota berada pada dua fondasi utama: penataan tata ruang kelola yang berbasis partisipasi lokal serta konsistensi penegakan aturan secara terukur.

​Mengembalikan Roh Pengelolaan Sampah ke Tingkat Tapak

​Rencana Pemko Pekanbaru untuk kembali melibatkan Ketua RT, RW, Lurah, dan Camat dalam rantai pengangkutan sampah—sebagaimana keberhasilan yang pernah diukir pada masa almarhum Wali Kota Herman Abdullah—adalah langkah spatial dan administratif yang sangat tepat.

Pengelolaan sampah berbasis sentralisasi yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga (operator) sering kali tidak menyentuh akar permasalahan di lapangan.

Pihak ketiga cenderung berhitung atas dasar profitibilitas operasional, sehingga titik-titik pembuangan ilegal (dipo liar) kerap dibiarkan atau bahkan dimanfaatkan oleh oknum pengangkut untuk menghemat biaya operasional.

​Dengan mengembalikan peran pengelolaan ke tingkat RT dan RW, pengawasan menjadi bersifat komunal dan langsung. Masyarakat dan pengurus lingkungan paham betul siapa warga mereka, titik mana yang sering dijadikan TPS liar, serta siapa oknum pemungut retribusi yang sah maupun yang gadungan.

​Gagasan Kawasan Tertib Sampah (KTS) dan Polisi Sampah

​Untuk memperkuat skema berbasis lingkungan tersebut, kota ini memerlukan terobosan ruang uji coba yang konkret. Kita dapat mereplikasi konsep Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) ke dalam ranah tata ruang kebersihan, yaitu dengan membentuk Kawasan Tertib Sampah (KTS).

​Konsep KTS ini diimplementasikan pada wilayah tertentu terlebih dahulu—baik berbasis ruas jalan linier koridor utama maupun berbasis batas administrasi pemerintahan (seperti satu kelurahan atau perumahan percontohan). Di dalam zonasi KTS ini, seluruh instrumen hukum diterapkan secara utuh dan tanpa kompromi, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

​Agar aturan di area percontohan ini tidak sekadar menjadi “macan kertas”, pembentukan Polisi Sampah atau satuan tugas khusus penegak Perda kebersihan menjadi krusial. Polisi Sampah ini bertugas melakukan patroli rutin, memantau jam pembuangan sampah, mendeteksi keberadaan TPS ilegal, serta melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat bagi siapa saja yang melanggar.

​Ketika sebuah kawasan secara disiplin diawasi dan ditindak, akan terbangun pengondisian perilaku (behavioral conditioning) di tengah masyarakat. Keberhasilan KTS di satu koridor atau kelurahan akan menciptakan tolok ukur (benchmark) yang kemudian dapat direplikasi secara bertahap ke seluruh wilayah kota.

​Penanganan sampah di Pekanbaru tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan pembuangan akhir (end-of-pipe) atau kepasrahan pada kinerja vendor semata. Sinergi penegakan hukum oleh kepolisian dan Polresta, evaluasi total operator, pengaktifan kembali peran RT/RW, serta penetapan Kawasan Tertib Sampah yang dikawal Polisi Sampah adalah satu kesatuan ekosistem solusi. Sudah saatnya Pekanbaru menata ruang hidupnya dengan ketegasan hukum dan keteraturan struktur, demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan bermartabat.

​Penulis: Mardianto Manan

* Akademisi dan Pengamat Perkotaan

Comments (0)
Add Comment