Keluarga Korban Apresiasi Ditreskrimun Polda Riau Gerak Cepat Gelar Pekara Dumas Penganiayaan

DERAKPOST.COM – Diketahui, korban dari dugaan pengancaman, juga penganiayaan Freddy M Simangunsong, sebelumnya itu membuat laporan pada Polda Riau tanggal 25 April 2025. Dihari ini, Selasa (6/5/2025) disikapi pihak Polda Riau, yaitu menggelar perkara menindaklanjuti hal tersebut.

Hal itu, mendapat apresiasi dari keluarga korban pengancaman dan penganiayaan. “Saya sangat berterima kasih dan bahkan meapresiasi kepada Polda, terutama buat Ditreskrimum Polda Riau yang gerak cepat menindaklanjuti laporanya Freddy merupa keponakan saya,” ungkap Sastraeil kepada wartawan, Selasa (6/5/2025) siang.

Sastra ini yang diketahui merupa tantenya Freddy, mendampingi disaat gelar perkara di Lantai IV Polda Riau, mengatakan, kalau perkara ini sebelumnya dilaporkan korban di Polsek Sungai Apit itu, tanggal 8 Maret 2025, yaitu sesuai itu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan adalah No:STPL/B/03/111/2025:SPKT/SEK SEI APIT POLRES SIAK.

“Tapi, setelah kembali dibuat laporan pada Polda Riau, tanggal 25 April 2025, saat ini sudah ada gelar perkara. Maka dengan ini saya sangat mengapresiasi. Sehingga, hal pengancam dilakukanya oknum Komisaris Hz dan serta HP yang merupa juga bagian salah seorang pekerja tersebut didapatkan titik terang,” katanya.

Sementara itu ditempat yang sama Freddy M Simangunsong mengadakan, memang benar saat ini dirinya hadir dalam hal gelar tetsebut. Disebutkan dia, gelar perkara itu di Lantai IV Polda Riau. Ia menyebut, pada gelar perkara itu semua yang dialami telah disampaikan ke pihak Ditreskrimun Polda, sehingga bisa selesai.

“Terlebih dulu, saya sangat mengucapkan apresiasi ke pihak Polda Riau gerak cepat menanggapi laporan serta langsung gelar perkara. Padahal, laporan atau pengaduan ini saya masukan itu pada tanggal 25 April 2025, dan saat ini tadi gelar perkara. Maka saya berterima atas cepat tanggap, Polda Riau,” kata Freddy.

Dikatakan dia, padahal sebelumnya dalam perkara ini juga telah dibuat pengaduan itu ke Polsek Sungai Apit itu, tanggal 8 Maret 2025, yaitu sesuai itu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan adalah No:STPL/B/03/111/2025:SPKT/SEK SEI APIT POLRES SIAK. Tapi tidak ada tanggapan.

Freddy mengatakan, dirinya juga berharap Polda Riau dapat memproses kasus yang dialami inisesuai undang undang berlaku. “Semoga hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jikalau bukan sama bapak polisi, kemana kita lagi meminta keadilan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya. Kejadian bermula karena ada selisih paham diantara korban Freddy dengan terlapor Hz dan HP. Hal ini, berujung dengan ada pengancaman akan mengubur hidup-hidup terhadap sikorban melalui aplikasi WhatsApp.

Mereka bertengkar hanya masalah salah paham, dimana pada waktu itu ganset di perusahaan tidak bisa hidup, sementara sebagian karyawan akan melaksanakan berbuka puasa. Karena posisi Freddy itu selaku kordinator lapangan.

Maka dari salah satu karyawan meminta Freddy untuk membantu menghidupkan genset tersebut. Lalu Freddy mengatakan kepada karyawan tadi, tunggu sebentar akan disampaikan hal ini kekantor, minta petugas biasa menghidupkan lampu. Lalu kepada petugas itu Freddy juga minta agar menghidupkan genset.

Usai memberi laporan ke petugas, Freddy pun lewat didepan karyawan, ditanya oleh karyawan tadi, kapan dibetulan gensetnya pak,? Lalu Freddy menjawab sebentar lagi, memang kalau ada kerusakan bagaimana cara mengatasinya.

Lalu karyawan tersebut mengatakan kalau ada pergantian sparepart biasanya dengan patungan untuk membelinya. Maka dikata Freddy, ya sudah nanti coba disampaikan ke kantor, siapa tahu bisa juga mengcover pergantian sperpartnya.

Sesampainya dikantor Freddy mengatakan bahwa listrik belum hidup,menurut didapat informasi dari karyawan biasanya kalau itu belum hidup, dan jika pergantian sperpart mereka pantungan. Jadi tambah Freddy ini tak ada menuduh temanya bernama Hp Ini melakukan pengutipan uang ke karyawan untuk pergantian sperpart.

“Tapi entah dimana ada halnya laporan ke pimpinan perusahaan mengatakan bahwa saya ini memfitnah HP. Padahal saya tidak ada sama sekali memfitnah kalau HP telah melakukan pengutipan uang karyawan itu, untuk membeli sperpart mesin genset. Ini, yang akhirnya Hz menghubungi itu melalui WhatsApp, lalu pengancaman dan adanya pemukulan,” ujar Freddy. (Dairul)

apresiasiDitreskrimumPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment