DERAKPOST.COM – Dalam agenda halnya penandatanganan nota kesepahaman dan Focus Group Discussion (FGD) antara Riau Petroleum dan Kejati Riau, yang digelar di Premiere Hotel Pekanbaru, di hari Selasa (20/5/2025). Hal itu ada komitmen sudah disepakati.
Kejati Riau ini menegaskan komitmennya untuk mendampingi Riau Petroleum dalam memperjuangkan hak participating interest (PI) 10 persen dari pemerintah pusat. “FGD juga membahas peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta risiko hukum yang menyertai,” ungkap Rama Eka Darma.
Diketahui saat itu Kabag Tata Usaha Kejati Riau ini menjadi narasumber. Ia menyebut, pentingnya akan hal pendampingan hukum terhadap BUMD. Maka sambungnya, Kejati Riau ini, siap mendampingi Riau Petroleum untuk mempertanyakan kejelasan dividen PI 10 persen ke pusat. Karena, selama ini informasinya belum jelas apakah benar 10 persen itu diterima penuh oleh daerah.
Kesempatan itu, dia juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dihadapi pihak Riau Petroleum, antara lain tumpang tindihnya regulasi, belum optimalnya manajemen risiko, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, hingga masih ada ketergantungan pada operator blok migas dan potensi konflik kepentingan.
Diskusi ini menjadi forum terbuka bagi pemangku kepentingan untuk saling memberikan masukan guna memperkuat posisi BUMD sebagai pengelola sektor strategis. Selain itu, FGD ini juga memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi Riau Petroleum. (Rezha)