Kejati Riau Tahan Dirut PT TML Inisial S Ini Selema 20 Hari pada Perkara PMKS Milik Pemkab Bengkalis

DERAKPOST.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Trengganu Mandiri Lestari (TML) yang berinisial S, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Penguasaan Barang Bukti ini berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis.

Sebagaimana diketahui barang bukti yang berupa PMKS milik dari Pemkab Bengkalis tersebut, yang didapat dari Perkara Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 11 November 2015. Dirut ditahan Kejati Riau, sejak hari Kamis (26/2/2026), setelah dia menjalani proses pemeriksaan.
Adapun S itu akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kejati Riau ini melalui Zikrullah SH MH, selaku Kasi Penerangan Hukum kepada wartawan. Hal penahanan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula ada tanggal 11 November 2015 Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 yang mana salah satu amar Putusannya adalah menyerahkan gedung PMKS terletak di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Pemkab Bengkalis

Jaksa Eksekutor itu, telah menyerahkan barang bukti dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada hari Rabu tanggal 11 November 2015. Kemudian, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut di terima oleh Pemkab Bengkalis dalam hal ini Dinas Koperasi Ueaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal itu berikut serta item-itemnya.

Namun, ternyata Sekretaris Dinas (Sekdis) itu selaku menerima barang bukti tersebut tidak mengamankanya, menguasai secara fisik dan tidak memelihara barang bukti itu, serta tidak mencatatkan didalam inventaris barang dan tidak usulkan penetapan status penggunaan barang itu dan membiarkanya PMKS dikuasai oleh orang lain yaitu inisial S, selaku Dirut PT TML dengan operasional sendiri PMKS tersebut sejak mulai tanggal 11 November 2015 itu sampai dengan Juli 2019.

Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 itu sampai Maret 2024, malah disewakan oleh tersangka S kepada pihak lain. Hal ini, yang dilakukan oleh tersangka S tanpa seizinnya pemilik aset meskipun Pemkab Bengkalis
telah membuat surat yang ditujukan pada Dirut PT TML tertanggal 11 Januari 2017, tersangka S itu tetap mengoperasionalkan pabrik tersebut.

Adapun hal tersebut bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah : Pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
Pasal 2 ayat (2) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan
hukum tetap, Pasal 8 ayat (2) huruf b PPRI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah, Pasal 8 ayat (2) huruf c Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah berada dalam penguasaannya,
Pasal 8 ayat (2) huruf e Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya, Pasal 29 ayat (7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian,
yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu
Sewa; dan
d. hak dan kewajiban para pihak
Pasal 29 ayat (8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan
seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal Penghentian Operasional Pabrik Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Pimpinan PT Tengganau Mandiri Lestari Ad Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 30.875.798.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal
Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Redaksi)

 

BengkalisDirutKejatipemkabRiau
Comments (0)
Add Comment