Kejati Riau Kembali Usut Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan Sampah di Kota Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Tim pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, disaat ini kembali
melakukan hal pengusutan dugaanya korupsi dalam kegiatan jasa angkutan persampahan di Kota Pekanbaru.

Diketahui, sebelumnya itu pengusutan pernah dilakukanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pengusutan yang dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau tahun 2021 yang menemukan adanya kelebihan bayar pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru di zona 1, 2 dan 3 sebesar Rp5,2 miliar.

Seiring proses penyelidikan, pihak rekanan bersedia mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Adapun rekanan dimaksud adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. Dengan begitu, Jaksa tidak melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya. Kali ini, pengusutan yang dilakukan untuk kegiatan tahun 2022.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan angkutan persampahan tahun 2022 pada zona 1 memiliki nilai anggaran sebesar Rp27.382.809.518 yang dikerjakan oleh PT Godang Tua Jaya. Sementara pada zona 2, dikerjakan PT Samhana Indah dengan nilai anggaran sebesar Rp28.321.900.001.

Pengusutannya dilakukan Tim pada Bidang Pidsus Kejati Riau berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat. “Ini masih dalam proses klarifikasi terkait adanya pengaduan,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Jumat (1/12/2023).

Semula, laporan itu disampaikan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada medio Juli 2023. Laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti. Maka sambung dia, pihaknya ini mulai mengumpulkan data untuk halnya menguji validitas pengaduan,” pungkasnya. **Fad

 

KejatiPekanbaruRiausampah
Comments (0)
Add Comment