DERAKPOST.COM – Panggilan ketiga pada Rahman Akil, mantan Dirut PT SPRH Rohil. Kejati Riau juga panggil pengacara Zulkifli SH. Dan juga Mahendra Fakhri SE Direktur Keuangan, serta Sundari selaku Bendahara perusahaan. Bila perlu, pihak Kejati panggil mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Diketahui, bahwasanSurat Panggilan Saksi ( Panggilan lll ) mantan Dirut PT SPRH (Perseroda) Nomor : R-295/L.4.5/Fd.1/07/2025 ,- RAHMAN Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir bertempat tinggal di Jalan Pusara II RT/RW 004/002 Desa Bagan Punak, Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang bersangkutan tak kunjung hadir.
“Dengan ini Kami minta kedatangan Saudara pada: Senin Tanggal: 14 Juli 2025 , Jam : 09.30 WIB, Tempat di Kantor Kejati Propinsi Riau No : 375 Kelurahan Simpang Empat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menghadap: Tim Jaksa Penyidik Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (Pi) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR),” demikian bunyi surat panggilan untuk Rahman.
Yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juli 2025. Pekanbaru, 09 Juli 2025.
Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT SPRH, Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau kini resmi memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH, yang diduga menerima dana sebesar Rp46, 2 milyar dalam transaksi pembelian kebun sawit.
Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy, telah diserahkan kepada Zulkifli SH untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Panggilan terhadap Zulkifli SH bukan satu-satunya. Tim penyidik juga memanggil Rahman SE, selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Mahendra Fakhri SE, Direktur Keuangan, serta Sundari, selaku Bendahara perusahaan.
Langkah cepat Kejati Riau ini mendapat apresiasi dari pihak Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), yang sebelumnya itu mendesak agar para pihak yang diduga terlibat segera diperiksa.
“Kami juga mengapresiasi Kejati Riau yang responsif terhadap aspirasi publik, dan kini INPEST menyikapi dugaan penyimpangan hal pengelolaan dana PI ini. Zulkifli SH dan Rahman SE memang harus diperiksa. Yach kalau sekali lagi gak datang sudah layak di terbitkan DPO,” kata Ketua Umum INPEST, Ir Ganda Mora SH MSi, kepada wartawan Jumat (11/7/2025).
Ungkapnya, jangan hanya itu Direktur dan pengacaranya saja. Mantan Bupati Afrizal Sintong itu selaku pemegang saham wajib dipanggil untuk dapat dimintai keterangan, karena ia tahu betul akan alur pertanggung awaban penggunaan dana PI. Maka tegas Ganda Mora, diharapkan pihak Kejati Riau melakukan pemanggilanya mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Dana Rp46,2 Milyar Mengalir Lewat Tiga Tahap
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Zulkifli SH disebut menerima dana jumbo tersebut dalam tiga tahap, semuanya untuk pembelian kebun sawit.
Tahap ke tiga pada 6 Januari 2025, Zulkifli menerima Rp10 miliar.
Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, ia menerima Rp20 miliar.
Tahap Ketiga, pada 14 Juli 2025, kembali diterima dana Rp16,2 miliar.
Seluruh transaksi disertai kwitansi dan dokumen persetujuan, yang kini menjadi bahan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami penggunaan dana Participating Interest senilai total Rp551 miliar yang dikucurkan melalui PT SPRH selama tahun 2023 hingga 2024. Dugaan kuat, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan dan telah diselewengkan oleh oknum internal perusahaan maupun pihak terkait.
Langkah lanjutan akan terus ditindaklanjuti Kejati Riau dengan prinsip tanpa tebang pilih. Kasus dugaan korupsi Dana PI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar hasil pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya kembali kepada rakyat. Media akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. (Redaksi)