Kejati Riau Didesak Tersangkakan dan Tangkap Rahman Eks Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir

DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, Rahman mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ini, tetap bebas. Kendati disebut-sebut atas dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp551,4 miliar.

Terkait hal ini, Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar segera menetapkan Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH dengan sebagai tersangka serta melakukan penangkapan. “Rahman disebut juga sebagai saksi kunci didalam dugaan korupsi dana PI 10 persen dari PT PHR senilai Rp551,4 miliar,” ungkap
Jackson Sihombing.

Dikutip dari laman Riausatu. Lebih lanjut dikatakan Ketua Umum PETIR ini, bahwa pihaknya merupa sebagai pelapor sudah diperiksa Jampidsus Kejagung serta Kejati Riau. Maka meminta agar Rahman segera ditetapkan tersangka dan ditangkap. Yang karena sambungnya, PETIR telah serahkan bukti-bukti otentik pada penyidik, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

Seperti diketahui, Rahman tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau. Dimana pemanggilan terakhir itu dijadwalkan pada Senin, 14 Juli 2025, namun ia kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Serta dari Penasihat Hukum PT SPRH, Zulkifli ini juga dua kali mangkir dipanggil Kejati Riau untuk dimintai keterangannya.

Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah dalam hal ini membenarkan ketidakhadiranya kedua pihak tersebut. “Tidak hadir. Yaitu, Direktur Utama PT SPRH inisial R untuk sudah yang ketiga kalinya, dan Penasihat Hukum inisial Z untuk kedua kalinya,” kata Zikrullah, pada Jumat, 18 Juli 2025. (Dairul)

KejatipembangunanrahmanRohilSarana
Comments (0)
Add Comment