Kejati Riau Belum Nonaktifkan Jaksa SH yang Diduga Minta Uang Kasus Narkoba

 

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga sekarang ini belum menonatifkan oknum jaksa berinisial SH. Buktinya, jaksa perempuan tersebut masih bertugas meski sedang diselidiki terkait dugaan korupsi hal penanganan perkara narkoba.

Diketahui, SH sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023), karena dugaan meminta uang kepada terdakwa narkoba.

Dia diperiksa secara internal oleh Tim jaksa di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Hasil pemeriksaan dikirimkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan SH direkomendasikan untuk dipecat. Tidak hanya itu, Kejagung juga meminta Kejati Riau melanjutkan penyidikam terhadap SH untuk memastikan adanya dugaan tersebut .

Terkait keberadaan informasi itu ketika dikonfirmasi kepada Kepala Kejati Riau, Dr Supardi mengatakan, kalau pihaknya berpegang atas praduga tidak bersalah terhadap SH, maka hal ini hingga belum dinonaktifkan. “Ndak lah dinonaktifkan. Kita ini harus praduga tak bersalah,” ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu, Senin (11/9/2023).

Kendatipun begitu, Supardi mengatakan proses hukum ini masih dilakukan untuk membuktikan SH terlibat korupsi atau tidak. Artinya, tunggu saja, yang jelas, proses ditangani. Supardi mengatakan, dugaan korupsi sedang diselidiki oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Dan nanti perkembangannya itu seperti apa, silakan tanya Aspidsus.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mendalami dugaan korupsi yang diduga dilakukan SH. Nantinya tim bertugas melakukan pendalaman atas data dan dokumen yang didapat. “Timnya lagi menyusun rencana kerjanya,” terang Imran dikala itu .

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare pernah menyampaikan kronologis kegiatan pengamanan terhadap SH di Bandara.SSK II Pekanbaru.

Dikatakannya, kegiatan pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani Kejaksaan. Perkara itu adalah tindak pidana narkotika.

Setelah dilakukan penelaahan, ternyata perkara itu ditangani oleh SH yang bertugas di Kejari Bengkalis. SH yang sedang berada di luar kota, diminta untuk segera kembali dan datang ke Kejati Riau, dan diperiksa.Sementara itu, terkait masalah ini kepolsiian juga sudah mengamankan anggota Polres Bengkalis, Bripka BA, yang diduga jadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Ketika itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Bripka BA merupakan suami dari SH.
Dia sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres ppBengkalis. Kemudian kasus itu diambilalih oleh Polda Riau. **Fad

JaksaKejatiNarkobaRiau
Comments (0)
Add Comment