DERAKPOST.COM – Kejati perpanjang masa penahanan Tengku Fauzan dalam kasusnya dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau. Masa penahanan Kadisdik Riau ini ditambah 40 hari.
Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejati Riau mengatakan kepada wartawan. Dia mengatakan, perpanjang masa tahanan tersangka dugaan terjadi diketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau pada tahun 2022 lalu.
Tersangka ini ditahan saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Penahanan tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru ini, Rabu (15/5/2024) sore yang seusai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.
Namun, hal proses pemeriksaan oleh jaksa penyidik masih berjalan sehingganya harus dilakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka. “Masa penahanan itu diperpanjang selama 40 hari. Itu terhitung mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 13 Juli 2024,” ujar Iman Khilman menjelaskan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau ini menjelaskan, perpanjangan pada masa penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat diteken Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas Nomor : B-764/L.4.5/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024. Iman menyebut, saat ini tim jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. “Nunggu hasil (penghitungan kerugian negara dari) Inspektorat. Sedang proses, semoga segera selesai,” tutur Iman.
Jaksa penyidik menetapkannya ini sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Diduga tersangka ada melakukan korupsi dengan halnya itu modus memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Diantaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua terkumpul, maka tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) ini dengan tandatangani dokumen tersebut dan lanjut memerintahkan saudara K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk dapat mengajukan ke Bank Riau Kepri yang tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi. (Fadly)