Kejari Pelalawan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Satunya Camat Bandar Petalangan

DERAKPOST.COM – Sekarang ini, diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua tersangka baru dalam hal kasus penyelewenganya pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara adalah Rp34 miliar. Salah satu tersangka diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif bertugas sebagai camat di Kabupaten Pelalawan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Eka Mulya Putra kepada wartawan. Diungkap dia, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1/2026) malam hari, di Kantor Kejari Pelalawan, yang setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif.

Dikatakan dia, bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana kejaksaan telah lebih dahulu itu menetapkan 16 orang tersangka lainnya. “Pada malam ini kami pun kembali menetapkan sebanyak dua tersangka baru. Yang, masing-masing berinisial RM selaku pengecer dan serta SP sebagai pengelola gudang pupuk,” ujar Eka Mulya.

Ia menjelaskan, tersangka RM ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut. RM diketahui memiliki tiga unit usaha dagang (UD) Tani tersebut beroperasi di daerah itu. Sebutnya, setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara ditimbulkan dari tiga UD milik tersangka RM itu mencapai sekitar Rp6,4 miliar.

Dikutip dari laman Haluanriau. Lebih lanjut diungkapkan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan ASN aktif yang menjabat di Kecamatan Bandar Petalangan. Sementara tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SP mencapai Rp1,2 miliar. Gudang tersebut merupakan milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara’ (Rutan) Kelas I Pekanbaru,” tambah Eka.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Eka Mulya Putra juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini. “Kasus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka RM, Nolis Hadis menyampaikan bahwa kliennya untuk sementara dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Dikatakan dia, sebagai tim kuasa hukum akan mempelajari perkara ini secara cermat untuk membela hak-hak klien tersebut.

Nolis juga membantah anggapan bahwa kliennya merupakan bagian dari mafia pupuk. “Kami meyakini klien kami tidak seperti yang ramai diberitakan sebagai mafia pupuk. Menurut kami, ini lebih kepada kekeliruan administrasi. Sejauh ini pupuk bersubsidi tetap tersalurkan kepada masyarakat, meskipun mungkin ada sebagian penerima yang belum terakomodasi secara maksimal,” jelasnya.   (Dairul)

BandarCamatKejariPelalawanPupuk
Comments (0)
Add Comment