Kecelakaan Kerja Terjadi di TKWL 2 Diduga Kelalaian

 

SIAK, Derakpost.com- Terkait informasi perihal kecelakaan kerja, yang terjadi di PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) 2 didaerah Dusun Garut, Kampung Belutu, di Kecamatan Kandis. Itu, menyebabkan ada luka bakar lebih kurang sekitar 60% terhadap pekerja yang berinisial FJ.

Menurut informas didapat, kecelakaan kerja terjadi pada hari Senin 28 febuari 2022, dan diduga kecelakaan tersebut terjadi saat FJ memperbaiki kerusakan mesin di PT TKWL 2 ini. Menurut warga yang berada disekitar lokasi, ini awalnya korban dibawa ke Rumah Sakit Kandis, tetapi pihak Rumah Sakit menyatakan tak menyanggupi ini merawat korban.

“Senin pada 28 febuari 2022, dan diduga kecelakaan tersebut yang terjadi saat FJ memperbaiki kerusakanya dari mesin di PT TKWL 2 ini. Setelah kejadian, korban itu awalnya juga dibawa ke Rumah Sakit Kandis, tetapi pihak itu menyatakan tak menyanggupi ini merawat korban. Maka korban kecelakaan kerja diberangkatkan ke Rumah Sakit di Pekanbaru. Tetapi ini tidak didampingi dari perusahaan,” kata warga itu.

Saat tim media konfirmasi, begitu juga garda45.com. Mengunjungi PT TKWL 2 dan mencoba untuk mengkonfirmasi Januar selaku Humas dari perusahaan, mengatakan bahwa, dia ini sedang cuti. Sementara pihak perusahaan terkesan menghindar dan tidak kooperatif akan kehadiran tim media.

Kemudian ini media mencoba mencari informasi ke Polsek Kandis. Dan pihak kepolisian mengatakan, bahwa belum menerima laporanyq terkait kecelakaan kerja ini. Sementara Babinsa Kampung Belutu saat dikonfirmasi perihal apakah pihak perusahaan telah ada melaporkan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT TKWL 2. Dia mengatakan, tidak ada mengetahui dan tidak ada mendapatkan informasi terkait kecelakaan kerja ini.

Sementara itu tempat terpisah, Nandar seorang aktifis buruh saat dikonfirmasi menyampaikan, di.dalam hal peristiwa terjadinya ini yang merugikan seorang manusia baik dari segi materi maupun fisik terjadi di area perusahaan. Karena itu, pihak perusahaan diharuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Instansi pemerintah baik dari Kepolisian Negara, maupun di pihak Dinas Tenaga Kerja.

“Laporan itu, bertujuan agar para pihak instansi pemerintah yang tersebut atas bisa melakukanya penyidikan kronologi kejadian apakah dikategorikan sebagai kecelakaan kerja atau ada unsur pidana lainnya,” ungkap Nandar. Dia menyebut, pihak perusahaan tidak melaporkannya, maka instasi pemerintah ini mempunyai hak untuk meninjau dan mengamankan TKP berdasar laporan masyarakat. **Lns

KecelakaankerjaTkwl
Comments (0)
Add Comment